Berita Lintas
sawitbaik

Wabub Kuansing Dinyatakan Bersalah Akibat Babat Hutan



Wabub Kuansing Dinyatakan Bersalah Akibat Babat Hutan

 INFO SAWIT, PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Ibukota Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memutuskan bahwa Wakil Bupati Kab Kuantan Singingi (Kuansing), Halim alias Aliang dinyatakan bersalah membabat hutan lindung untuk kebun sawit. Pengadilan perintahkan kawasan kebun sawit harus dikosongkan dan dipulihkan kembali.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Rengat, Wiwin Sulistia dengan dua hakim anggota, Imanuel Putra Sirait dan Patra Zeni Siahaan, Rabu lalu.

Putusan ini memenangkan gugatan Yayasan Riau Madani bidang lingkungan hidup yang ada di Riau. Lembaga non pemerintah ini melayangkan gugatan legal standing yang diajukan pada 24 November 2015 lalu. Gugatan ditujukan kepada Wabup Kuansing Halim alias Aliang yang membabat hutan lindung Bukit Batabuh di Kab Kuansing seluas 180 ha untuk perkebunan sawit pribadi.

"Kita memenangkan gugatan ini, hanya saja salinan putusan baru akan kami terima pekan depan," kata Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Dharma Hasibuan seperti ditulis detik.com.

Menurut Surya, dalam pembacaan putusan itu, hakim menyebutkan, bahwa tergugat Wabup Kuansing Halim harus mengosongkan lahan tersebut. Artinya, perkebunan kelapa sawit yang telah berusia 6 tahun harus ditebangi semua. Selain itu, aktivitas karyawan yang ada di lokasi tersebut juga harus dihentikan.

"Putusan majelis meminta pihak tergugat untuk memulihkan kembali kawasan hutan lindung yang telah mereka rambah secara liar," kata Surya.

Surya menjelaskan, bahwa lahan 180 ha berada di Desa Cengar Kecamatan Kuantan Mudik, Kab Kuansing. Lahan perkebunan sawit milik Wabup Kuansing itu berdasarkan peta kawasan hutan Riau areal tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh. (T2)