BENGKULU – Perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Mutiara Sawit Seluma (MSS), membantah tudingan dari seorang anggota Komisi I DPRD Seluma yang menyatakan bahwa perusahaannya tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
Humas PT MSS Jatmiko melalui siaran pers yang diterima Suara Pembaruan, Minggu (9/11/2014), mengatakan bahwa tidak benar perusahaannya tidak memiliki izin HGU seperti yang ditudingkan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Seluma yang dilansir sebuah media lokal terbitan Bengkulu pada 6 November lalu.
Ia menjelaskan, sebelum beroperasi, PT MSS telah mengantongi tiga HGU, yakni HGU No 1.000q/Desa Kayu Elang dan Muara Dua tertanggal 24 Desember 2013. Serta HGU No.1.002/Desa Lubuk Lagan, Kayu Elang, dan Sungai Patai, Pagar Agung, dan Gunung Megang tanggal 24 Desember 2013.
Selain itu, kata Jatmiko, bahwa PT MSS juga sudah mengantongi izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dari Gubernur Bengkulu melalui surat keputusan (SK) No A.290/XXX tahun 2009 tanggal 19 November 2009. (T3)










