Berita Lintas
sawitbaik

Sawit Watch: 15 Perusahaan Buka Lahan Gambut



Pemaparan dari Sawit Watch dan Perwakilan Masyarakat Desa Penyandingan
Sawit Watch: 15 Perusahaan Buka Lahan Gambut

INFO SAWIT, JAKARTA - Merujuk data dari Dirjenbun Kementerian Pertanian terdapat 44 perusahahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ogan Komering Ilir.  Dari beberapa perusahaan tersebut berdasarkan informasi dari Sawit Watch, tercatat ada 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sedang melakukan pembukaan lahan gambut di kabupaten Ogan Komering Ilir. 

Kejadian ini tentu saja tidak sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo pada bulan April 2016 terkait dengan Moratorium ijin sawit. Pihak Sawit Watch menilai kendati kebijakan itu belum berbentuk hukum positif tetapi sudah sepantasnya aparatur negara di bawah presiden harus mengikuti, dengan menghentikan keluarnya izin baru, melakukan peninjauan kembali terhadap izin yang sudah ada, dan menindak tegas semua pelaku pembukaan lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Pembukaan lahan gambut yang sedang terjadi saat ini, di Desa Penyandingan dan Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, oleh PT Dinamika Graha Sarana (DGS). Pembukaan lahan gambut oleh PT DGS ini, selain merusak lingkungan, juga berdampak pada munculnya konflik antara PT DGS dengan masyarakat dua desa ini yang tergabung dalam Kelompok Tani Maju Bersama.

Dalam rilis yang diterima Info SAWIT, belum lama ini mencatat ada beberapa hal yang melatarbelakangi munculnya konflik antara masyarakat  desa Penyandingan dengan PT. DGS, salah satu diantaranya adalah adanya perbedaan antara ijin perusahaan dengan rencana pembangunan perkebunanan. Pasalnya, pada saat sosialisasi kepada masyarakat, PT. DGS menyampaikan bahwa mereka akan membangun perkebunan kelapa sawit padahal ijin yang dikantongi perusahaan adalah untuk membangun perkebunan tebu.

Selain itu, berdasarkan pernyataan kades Penyandingan, luasan ijin PT. DGS di lahan gambut mencapai kurang lebih 1.900 ha, diduga luasan ini akan semakin bertambah. PT. DGS telah menggarap sebagian lahan gambut di desa Penyandingan yang dilakukan tanpa seizin dari masyarakat. Lahan gambut yang digarap perusahaan ini digunakan juga oleh masyarakat sebagai sumber kehidupan sehari-hari. Saat ini PT. DGS juga telah membuat sekat kanal pada lahan gambut yang memiliki kedalaman lebih dari 3 m.

Persoalan di atas tentunya akan membawa dampak serius pada keberlangsungan masyarakat setempat dan barang tentu merusak ekosistem gambut di wilayah ini.

Menurut penuturan masyarakat, sebelum masuknya perusahaan, lahan gambut yang ada dimanfaatkan oleh masyarakat dengan mengambil purun yang dijadikan kerajinan tangan seperti tikar, serta areal tangkapan ikan pada musim penghujan. Pada musim kemarau, masyarakat memanfaatkan lahan gambut tersebut untuk sonor atau menabur dan menanam padi lokal. Disamping itu, adanya pembukaan lahan ini, mengancam keberadaan harimau sumatera yang masih ada diwilayah ini dan juga beberapa satwa lain yang dilindungi. (T2)