INFO SAWIT, BIREUEN – Di tengah pembukaan lahan sawit secara besar-besaran di wilayah Kabupaten Bireuen belekangan, diduga banyak pemilik lahan sawit tidak memiliki izin.
Sekretaris Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Bireuen, Husnun Abdul Wahab membenarkan, jika sebagian pelaku yang membuka lahan sawit di wilayah Bireuen tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Ada sekitar 3.500 hektare lahan sawit di kawasan pesisir selatan yang tak memiliki izin resmi, sementara luas areal sawit di Bireuen saat ini sudah mencapai 57.000 hektare, 10.000 ribu hektare di antaranya untuk perkebunan rakyat,” katanya seperti ditulis goaceh.co.
Sementara yang telah memiliki izin pembukaan lahan sawit ada 6 perusahaan milik pengusaha lokal yakni PT Blang Keutuba, PT Syaukath Sejahtara, PT Rambong Meu Agam, PT Barhoni dan PT Halimun Lestari.
“Tapi ada juga satu perusahaan di Bireuen yang sampai saat ini belum mengurus izin perkebunan sawit, alasan perusahaan tersebut, sawit yang dikelolanya itu hasil pembelian dari petani,” kata Husnun.(T2)










