INFO SAWIT, SENDAWAR– Sekitar 200 karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Aneka Reksa International (Indo Gunta Samba Group) yang beroperasi di kawasan Kampung Muara Kelawit, Kecamatan Siluq Ngurai, Kutai Barat (Kubar) mengadu ke DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kubar.
Mereka buka fakta sejak awal pembukaan lahan, hingga kini perusahaan sawit telah produksi, tapi buruh tak mendapat hak sesuai UU Tenaga Kerja. Diantaranya, upah hingga jaminan kesehatan, keselamatan dan status tenaga kerja. “Saat ini, PT ARI sudah produksi berulang kali, karena sawit sudah berbuah. Tapi, status ratusan pekerja masih sebagai buruh harian lepas, tak ada peningkatan,” papar Ketua DPC SBSI Kubar, Dalmansius Nerus seperti tulisKoran Kaltim.
Tutur Dalmansiu, sekitar 200 karyawan itu nasibnya terlunta-lunta. Sepekan hanya diberi waktu 4 hari bekerja di perusahaan sawit itu. Bahkan, ratusan karyawan tersebut menempati mes atau rumah tinggal karyawan perusahaan yang jauh dari kesan laik. Seperti ruang mandi, cuci dan kakus (MCK), air bersih dikonsumsi karyawan tak layak.
“Sejak bekerja beberapa tahun lalu diperusahaan itu, karyawan hanya diminta fotokopi KTP, tanpa secarik kertas sebagai jaminan hukum bagi tenaga kerja. Status tenaga kerja mereka tak jelas. Tak ada jaminan kesehatan dan keselamatan kerja dari PT ARI. Itu terjadi hingga kini, meski sudah berulang kali berganti manajemen,” jelasnya.
Tak hanya itu, SBSI Kubar sudah tembuskan kondisi ini ke Pemkab Kubar melalui Disnaker dan DPRD Kukar. Jika dalam waktu dekat tak ada reaksi dari perusahaan perbaiki kondisi bagi karyawannya, maka segera disampaikan ke provinsi dan pusat untuk tinjauan izin operasinya.(T2)










