Berita Lintas
sawitbaik

Dorong Investasi, Persetujuan Tax Allowance Dipersingkat



Dorong Investasi, Persetujuan Tax Allowance Dipersingkat

INFO SAWIT, JAKARTA - Pemerintah tercatat serius dalam mendorong investasi sektor pertanian utamanya untuk di luar Pulau Jawa. Hal ini ditandai dengan disetujuinya pemberian tax allowance kepada dua perusahaan yaitu PT Sukses Mantap Sejahtera dan PT  Permata Hijau Palm Oleo.

PT Sukses Mantap Sejahtera menjadi perusahaan pionir yang mendirikan pabrik gula  di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat dan bertujuan mendukung swasembada gula.

Sementara itu, PT Permata Hijau Palm Oleo yang bergerak di industri kimia dasar organik, memperoleh persetujuan pemberian tax allowance untuk pabrik Oleokimia. Perusahaan ini sebelumnya mendapat izin mendirikan pabrik di Belawan, namun karena masalah ketersediaan pasokan gas, akhirnya memindahkan lokasinya ke Deli Serdang, Sumatera Utara dan mengganti energinya menjadi batu bara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan proses persetujuan tax allowance oleh pemerintah harus semakin dipersingkat. “Jangan dibiarkan berlarut-larut dan mengganggu permohonan tax allowance untuk perusahaan tapi harus dibicarakan,” ujar Darmin dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Tax Allowance dan Tax Incentive untuk Perluasan Lahan Pertanian, belum lama ini di Jakarta.

Hadir dalam rakor Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong, Wakil Menteri Keuagan Mardiasmo, Staf Ahli Kebijakan Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti. 

Kepala BKPM, Thomas Lembong mengungkapkan, pemerintah harus memenuhi janji kepada investor untuk memberikan fasilitas agar mereka juga merealisasikan investasinya. “Ketertundaan proyek ini bukan karena salah mereka, tapi karena kendala di lapangan, mulai dari izin di daerah hingga urusan lahan,” ujar Tom Lembong dalam siaran pers yang diterima Info SAWIT.

Fasilitas tax allowance diberikan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. (T2)