INFO SAWIT, JAKARTA – Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Prof. San Afri Awang mengungkapkan, rancangan instruksi presiden (Inpres) tentang moratorium sudah disetujui oleh seluruh kementerian terkait. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pun telah menuntaskan draf final beleid tersebut. “Pak Menko Perekonomian sudah menyelesaikan drafnya. Saya optimis, Insya Allah diterbitkan bulan ini,” katanya seperti tulis Bisnis.com, belum lama ini.
Awang menambahkan berlarut-larutnya penyusunan inpres lebih disebabkan faktor teknis karena harus disetujui beberapa kementerian. Sementara proses setelah draf final tuntas dipastikan akan lebih pendek. “Selesai drafnya dari Kemenko tinggal ke Sekretariat Negara, terus ke Presiden Joko Widodo dan ditandatangani,” katanya.
Menurut Guru Besar Manajemen Hutan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, substansi isi inpres tidak berubah dari yang pernah direncanakan. Penundaan pemberian izin akan berlangsung selama 5 tahun dan berbarengan dengan itu perkebunan kelapa sawit yang bermasalah akan dievalusi. (T2)










