Awalnya Moratorium Lahan dan Gambut, ketika diberlakukannya Inpres moratorium pada 20 Mei 2011 silam, Berlaku selama 2 tahun, kemudian diperpanjang kembali pada 2013 hingga 2015, dan kembali diberlakukan hingga tahun 2017. Bahkan bakalan di perkuat oleh Moratorium sawit yang digadang-gadang bakalan berlaku tahun ini.
Pemerintah Indonesia mengharapkan, moratorium dapat menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan sawit termasuk pemerintah, untuk mengatur pertumbuhan penggunaan lahan dan menghentikan penggunaan lahan gambut di Indonesia. Sebagai output nya, pemerintah akan menyiapkan one roadmap policy sebagai peta indikatif yang dapat digunakan menjadi acuan penggunaan lahan di Indonesia.
Namun, hingga saat sekarang, one roadmap policy masih banyak mendapat pertanyaan. Lantaran pemerintah masih menunggu rampungnya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang digunakan sebagai acuannya. Sedangkan RTRWP masih banyak yang tertunda penyelesaian dan pengesahannya hingga dewasa ini.
Menurut Direktur eksekutif INOBU, Joko Arif, keberadaan industri sawit kerap mendapatkan perlakuan diskriminatif akibat persoalan lahan yang kerap bermasalah. Menurutnya, keberadaan lahan menjadi sorotan tajam para aktivis lingkungan internasional dan nasional. Sebab itu, harus menjadi prioritas bagi pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan menyangkut lahan.
“Jika pemerintah daerah mampu segera menyelesaikan RTRWP, maka setidaknya sedikit persoalan akan terpecahkan. Ketimbang semua menjadi perdebatan panjang yang tidak akan menemukan titik penyelesaiannya,” katanya menjelaskan.
Menurut salah satu penggagas ide moratorium, Aktivis Lingkungan, Bustar Maitar, kondisi saat ini yang diperlukan adalah memperkuat dan memperjelas moratorium itu sendiri. Sebab keberadaan moratorium lahan dan gambut sudah berulang kali diperpanjang. “Seharusnya diperjelas kondisi yang harus diperbaiki, terutama terkait kebijakan dan tata kelola?”, katanya menjelaskan.
Kondisi yang terjadi pasca pemberlakuan moratorium, menurut Bustar masih jauh panggang dari api. Lantaran, dia melihat keberadaan hutan di Indonesia kian menipis. Menurut dia, hasil akhir moratorium harus jelas, sehingga output yang dihasilkan bisa terasa. Bahkan, Bustar mempertanyakan progres moratorium yang dilakukan pemerintah.
“BP REDD malah dibubarkan, review perijinan tidak dijalankan, program satu peta tidak jelas, hutan yang berhasil diselamatkan dari moratorium juga tidak terlihat,” katanya lebih lanjut,”Yang jelas, masih banyak perijinan yang tetap berjalan”.
Menurutnya, . . .










