Tuntutan menghasilkan produk kelapa sawit sesuai kaidah lingkungan dan sosial semakin menguat. Sebab itu ISPO pun butuh diperkuat, supaya derajat regulasi lingkungan ala Indonesia ini bisa pula diakui dunia
Sampai saat ini merujuk informasi dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah mendapatkan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) berjumlah 184 perusahaan, sementara yang sedang dalam proses sertifikasi ISPO mencapai 331 dokumen.
Bila dihitung, jelas pencapaian ISPO bisa dibilang masih kecil atau hanya mencapai 23% dari total jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah memiliki nilai kelas kebun, yang mana merujuk data dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian pertanian sampai pada 2012 lalu telah mencapai 820 perusahaan, baik yang memiliki penilaian usaha perkebunan untuk kelas I hingga kelas III. Bahkan perusahaan yang masih perlu melakukan penilaian kelas kebun tercatat mencapai sekitar 400 perusahaan.
Dengan demikian secara teknis memang masih banyak pekerjaan rumah yang perlu segera diselesaikan oleh pemerintah guna tercapainya cita-cita seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia memiliki sertifikat berkelanjutan versi ISPO.
Padahal penerapan ISPO sendiri telah dilakukan semenjak 2011 lalu, yang sebelumnya memiliki target penyelesaian sertifikasi ISPO untuk seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia rampung di tahun 2014, faktanya rencana itu ternyata molor dari target.
Ditengarai kondisi ini terjadi lantaran masih banyaknya berbagai kendala dalam proses sertifikasi ISPO, termasuk masih belum clean and clear-nya regulasi di Indonesia yang mengatur sektor perkebunan kelapa sawit.
Tumpang tindih regulasi dan adanya beberapa ketentuan yang belum rampung dan secara langsung berkaitan dengan proses penyelesaian ISPO, membuat perusahaan perkebunan kelapa sawit cukup kesulitan dalam mengakomodir semua kebijakan pemerintah tersebut, misalnya untuk beberapa daerah regulasi Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kecamatan (RTRWP/K) masih belum rampung utamanya mengenai batas kawasan hutan. Kondisi demikian membuat proses penyelesaian guna mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi terhambat.
Belum lagi mengenai lahan . . .










