Meningkatnya kesadaran akan lingkungan secara global, telah membawa tren baru di Indonesia pada aktivisme lingkungan antara pemerintah dan pelaku bisnis serupa.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai Lembaga wakil rakyat, melalui hak inisiatif pembuatan Undang-Undang, telah menyodorkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan, bahkan sudah masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di tahun 2016.
Menurut wakil rakyat Firman Subagyo, RUU Perkelapasawitan sudah melalui tahapan kajian akademis pada awal tahun, dan masih dalam masih dalam penyempurnaan naskah akademis. Lantaran sudah masuk kedalam Prolegnas, maka menjadi prioritas bagi DPR untuk segera dibahas bersama pemerintah.
DPR sendiri masih memiliki tenggat waktu hingga akhir tahun, untuk menyelesaikan RUU menjadi Undang-Undang (UU), sehingga pada awal tahun depan sudah dapat diberlakukan. Tentunya, RUU ini perlu mendapatkan respon cepat dari pemerintah, guna bersama-sama membahasnya sesuai dengan tenggat waktu yang ada.
Lebih jauh Firman menuturkan, inisiatif RUU Perkelapasawitan ini merupakan bagian dari kepentingan nasional. Pasalnya, minyak sawit yang dihasilkan berasal dari sumber daya alam yang berada di dalam negeri. Dimana, proses pengolahan yang dilakukan hingga menjadi sebuah produk, banyak menyerap tenaga kerja domestik dan membantu pemerintah.
Terlebih, pendapatan devisa negara dari sektor non migas, yang terbesar berasal dari minyak sawit dan produk turunannya. Sebab itu, keberadaan kelapa sawit dari perkebunan hingga industri turunannya, menjadi komoditas strategis nasional dan harus mendapat dukungan dan perlindungan dari negara.
Keberadaan lahan perkebunan kelapa sawit nasional, yang sebesar lebih dari 41% dimiliki petani kelapa sawit, menjadi alasan berikutnya. Lantaran, kepemilikan lahan petani yang cukup besar, dapat membantu program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan pembukaan lapangan pekerjaan di daerah hingga perkotaan.
“Potensi besar yang dimiliki kelapa sawit dan besarnya lahan perkebunan milik petani, menjadi sebagian alasan dari pembuatan RUU Perkelapasawitan ini,” kata Firman Soebagyo.
Terlebih, menurut Firman, UU ini nantinya, dapat pula menjadi momentum bagi repatriasi dana hasil tax amnesty, sehingga dapat memperkokoh keberadaan industri sawit di masa depan.
Meningkatkan Produktivitas Petani
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun InfoSAWIT, berbagai pertimbangan yang menjadi dasar pemikiran RUU . . .










