Berita Lintas
sawitbaik

Cegah Pemasaran Bibit Palsu, Disbun Kaltim Lancarkan Sertifikasi Sawit



Cegah Pemasaran Bibit Palsu, Disbun Kaltim Lancarkan Sertifikasi Sawit

INFO SAWIT, PENAJAM - Sejak Januari hingga September 2016, Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawasan Benih Perkebunan (PBP), telah melakukan sertifikasi terhadap 1,2 juta lebih kecambah kelapa sawit.

Kepala UPTD PBP, Irsal Syamsa mengatakan, benih sawit bersertifikasi memberikan jaminan kepada masyarakat akan bibit sawit sawit yang asli, sekaligus mencegah terjadinya peredaran benih sawit ilegal yang semakin marak beredar di masyarakat.

"Maraknya peredaran benih sawit ilegal akibat semakin banyak permintaan benih sawit namun ketersediaan benih unggul dan bersertifikat masih terbatas. Selain itu, kalangan petani masih banyak tergiur benih sawit dengan harga yang murah," beber Irsal, saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini seperti ditulis klikpenajam.com.

Irsal menyatakan, benih ilegal ini baru akan diketahui setelah mencapai usia tanam empat atau lima tahun. Sawit asli akan berbenih, sedangkan sawit ilegal tidak. Tentunya ini sangat merugikan petani karena lama merawatnya namun tidak menghasilkan. (T2)