Berita Lintas
sawitbaik

Sawit Watch: Moratorium Belum Memasukan Aspek Sosial



Sawit Watch: Moratorium Belum Memasukan Aspek Sosial

INFO SAWIR, JAKARTA – Sebagai lembaga nirlaba yang berfokus pada masalah sosial di perkebunan kelapa sawit, Sawit Watch menganggap draft Inpres yang sudah diterima masih terdapat catatan yang perlu menjadi perhaian penting.

Tutur Kepala Desk Kampanye  Sawit Watch, Maryo instruksi ini hanya berfokus pada persoalan lingkungan saja sedangkan persoalan sosial yang terjadi tidak menjadi sorotan dalam inpres. “Hal ini penting bagi kami karena, sampai saat ini, Sawit Watch mencatat sudah lebih dari 700 kasus dalam empat tahun terakhir terjadi di perkebunan kelapa sawit. Seharusnya hal ini juga menjadi perhatian dari pemerintah untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut dan tidak hanya fokus pada persoalan lingkungan semata,” tutur Maryo dalam rilis yang diterima Info SAWIT, belum lama ini.

Lebih lanjut Maryo menjelaskan, tidak perlu ada pengecualian dalam inpres ini. Kalau  memang niatnya adalah moratorium, lakukan moratorium secara menyeluruh dan jangan setengah-setengah. Selain itu, tidak hanya evaluasi yang perlu diperjelas dalam hal  ini tetapi juga melakukan audit perijinan kebun bagi yang sudah atau sedang dalam proses.

Setelah ada hasil dari audit ini, diberikan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang terbukti melanggar perijinan. Karena begitu banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah melakukan usaha sebelum mendapatkan HGU, melakukan usaha di luar HGU yang diberikan dan bahkan baru mendapatkan ijin prinsip saja sudah melakukan pembukaan lahan dan main gusur tanah, rumah masyarakat.  “Kalau hanya evaluasi, terus setelahnya apa yang akan dilakukan, apakah akan diberi sanksi bagi yang tetap nekat membuka atau hanya jadi catatan saja tanpa ada tindakan lanjutan,” tegas Maryo

Hal lain yang menjadi catatan Sawit Watch adalah tidak masuknya Badan Restorasi Gambut dalam draft Inpres ini. BRG menjadi bagian yang harus dimasukkan karena Sawit  Watch mencatat, banyak perusahaan sawit yang melakukan pembukaan lahan di lahan gambut  yang kedalamannya lebih dari 3 meter.

Salah satu contoh nyata yang baru-baru ini terjadi adalah di Sumatera Selatan, tepatnya di Desa Penyandingan dan Desa Tanjung Batu Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Hal ini menunjukkan bahwa, perusahaan sawit sampai saat ini masih menjadikan lahan gambut sebagai areal perkebunan kelapa sawit meskipun kedalamannya lebih dari 3 meter. Dan ini baru di satu lokasi bagaimana dengan lokasi lain. Kami meyakini, hal serupa pun sedang terjadi di beberap daerah yang memiliki lahan gambut luas. “Oleh karena itu, sudah sewajarnya, jika BRG menjadi bagian dalam Inpres ini, agar bisa mengaudit dan mengevaluasi semua perusahaan yang berada di lahan gambut,” tandas Maryo. (T2)