Berita Lintas
sawitbaik

Keanggotaan RSPO Dua Anak Usaha Indofood Diminta Untuk Ditangguhkan



Keanggotaan RSPO Dua Anak Usaha Indofood Diminta Untuk Ditangguhkan

INFO SAWIT, SAN FRANSISCO – Merujuk informasi dari tiga lembaga nirlaba internasional yang fokus pada perlindungan hutan dan anak, Rainforest Action Network (RAN), organisasi yang fokus pada hak-hak buruh Indonesia, OPPUK, dan International Labor Rights Forum (ILRF) mengajukan keluhan resmi ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), ditujukan kepada dua anak usaha Indofood, PT. PP London Sumatra Indonesia Tbk. (Lonsum) dan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk. (Salim Ivomas).

Pengajuan terhadap penghentian sementara keanggotaan dari RSPO itu akibat ditemukannya potensi pelanggaran hak-hak buruh yang terdokumentasi di beberapa perkebunan Lonsum. Dalam sebuah laporan independen dan laporan yang diajukan baru-baru  ini oleh badan akreditasi RSPO sendiri, tercatat ditemukan potensi pelanggaran Prinsip dan Kriteria RSPO dan Kode Etik RSPO yang dilakukan Indofood.

"Sudah saatnya RSPO untuk bertindak demi kepentingan pekerja kelapa sawit. Bukti jelas Indofood secara sistematis melanggar hak-hak dasar pekerja di perkebunan kelapa sawit," kata Direktur Eksekutif OPPUK, Herwin Nasution, dalam rilis yang diterima Info SAWIT, belum lama ini.

Lebih lanjut kata Herwin, RSPO harus memastikan anggotanya bertanggung jawab menerapkan standar, ketika pelanggaran berat ditemukan, seperti yang ditemukan oleh ketiga lembaga tersebut dan dikuatkan oleh ASI. “RSPO harus menangguhkan status keanggotaanya,” katanya.

Sebelumnya pada bulan Juni 2016, RAN, OPPUK, dan ILRF merilis laporan “The Human Cost of Conflict Palm Oil: Indofood, PepsiCo’s Hidden Link to Worker Exploitation in Indonesia,” yang mendokumentasikan pelanggaran termasuk penggunaan pekerja anak, terpaparnya pestisida ke para pekerja, pembayaran di bawah upah minimum, ketergantungan jangka panjang pada pekerja sementara untuk mengisi pekerjaan inti, dan penindasan kegiatan serikat buruh independen pada dua perkebunan Indofood.

Dan dalam laporan Accreditation Services International (ASI), yang disampaikan ke RSPO, lantas ditindaklanjuti dengan dilakukannya penilaian di perkebunan Indofood oleh pihak ketiga. Ditemukan bahwa, perusahaan telah melakukan pelanggaran yang sama sesuai hukum tenaga kerja di Indonesia, praktik yang tidak aman dan tidak konsisten dalam penggunaan dan penyimpanan pestisida, minimnya kontrak untuk pekerja lepas sebelum 2016, syarat kontrak untuk pekerja lepas yang mencegah mereka sesuai upah minimum dasar, kurangnya pendaftaran untuk manfaat sosial bagi seluruh pekerja, dan diskriminatif pekerja.

Sementara itu pihak Indofood, menolak mengomentari temuan laporan itu. Direktur Indofood Franciscus Welirang, dalam wawancara yang dilakukan Jakarta Post, menanggapi laporan tersebut, bahwa praktik mempekerjakan anak-anak untuk memenuhi kuota yang tinggi adalah bagian yang dapat diterima dari budaya Indonesia.

"Perkebunan di Indonesia biasanya dekat dengan desa-desa dan dengan demikian ada budaya perkebunan berdasarkan target. Ini standar untuk keluarga untuk meminta bantuan [pihak keluarga bisa anak-anak mereka], " kata Welirang seperti dikutip Jakarta Post.

Franciscus Welirang melanjutkan, namun demikian, ini tidak berarti bahwa Indofood membenarkan praktek tersebut, karena kebijakan eksplisit melarang penggunaan pekerja di bawah umur. "Ada hukum di Indonesia dan kami telah mengikutinya,  tapi ada budaya yang tidak bisa disamakan dengan budaya Barat,“ katanya.

Sementara dikatakan Direktur Legal dan Kebijakan di International Forum Hak Buruh, Eric Gottwald, setiap perusahaan bersertifikat RSPO yang tidak mau terlibat dalam dialog atas pelanggaran terdokumentasi, semestinnyakegiatan operasi perusahaan harus ditunda. “Dan RSPO harus menegakkan aturan,“ katanya.

RAN kepada mitra bisnis Indofood, seperti  PepsiCo, Nestle, Unilever, Procter & Gamble, Musim Mas, Golden Agri Resources, dan Wilmar; Bank-bank Jepang Sumitomo Mitsui Financial Group, Mizuho Bank dan Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ; bank-bank Eropa HSBC, Rabobank, Standard Chartered, BNP Paribas dan Deutsche Bank; dan Ciibank berbasis di US, mendorong guna melakukan perbaikan operasional anak usaha Indofood.

"Pembeli Indofood, mitra bisnis dan investor harus memberlakukan kebijakan mereka sendiri dengan menangguhkan hubungan dengan Indofood jika perusahaan tidak mengambil tindakan publik untuk mengatasi praktik eksploitasi Konflik Kelapa Sawit yang terdokomentasi di dalam operasinya," kata Direktur Kampanye Agribisnis dengan Rainforest Action network (RAN), Gemma Tillack. (T2)