Berita Lintas
sawitbaik

Harga TBS di Sulbar Diduga Ada Manipulasi



Harga TBS di Sulbar Diduga Ada Manipulasi

INFO SAWIT, MAMUJU - Perjuangan petani sawit di Sulawesi Barat menuntut keadilan harga sawit yang wajar mulai menampakkan hasil.Dugaan manipulasi penetapan harga sawit provinsi selama puluhan tahun dan merugikan petani kini sedang disorot semua pihak, termasuk oleh DPRD dan Ombudsman.

Ada dugaan terjadi mal-adminsitrasi penetapan harga tandan buah sawit (TBS) yang dianggap tidak sesuai prosedur, akhirnya Ombudsman Sulawesi Barat memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Tanawali, pada Jumat (14/10/2016) lalu.

Dalam keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor 0109/0229.2016/MMJ/X/2016, Tanawali membeberkan prosedur penetapan harga TBS di yang dilaksanakan setiap bulan.

Tanawali mengakui bahwa ada kelalaian dalam penetapan harga sawit. Hal itu terjadi karena perusahaan sawit tidak pernah menyerahkan data penjualan atau invoice sebagai daftar acuan penetapan harga sawit petani."Jadi tim hanya mengambil perbandingan harga sawit dari beberapa daerah, seperti Kalimantan," kata Tanawali seperti dikutip kompas.com.

Ketidaksesuaian harga sawit ini telah beberapa kali memicu unjuk rasa oleh petani dan mahasiswa yang menuntut keadilan harga sawit yang layak.

Sementara itu, DPRD Sulbar menduga ada mal-administrasi dalam proses penetapan harga sawit. Hal itu ditengarai menguntungkan sejumlah pihak, sementara petani mengalami kerugian.

Tanawali berjanji akan menertibkan semua perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Sulbar agar mematuhi prosedur penetapan TBS sesuai dengan aturan yang ada. Ia juga berjanji akan mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin, jika perusahaan tidak menuruti aturan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar Lukman Umar mengatakan akan memonitor setiap bulan sebagai upaya mendorong Dinas Perkebunan Sulbar agar tetap komitmen menertibkan proses administrasi sesuai Peraturan Gubernur Sulbar Nomor 12 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.1402/2013.(T2)