INFO SAWIT, LABURA- Komisi B DPRD Sumatera Utara turun ke Desa Simandulang dan Tanjung Leidong di Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu Utara atas banyaknya pengaduan warga tentang perambahan hutan mangrove yang dijadikan lahan kebun sawit.
Dalam sidak tersebut, anggota dewan berupaya menemui langsung pengusaha yang diduga melakukan perambahan hutan mangrove. Namun, rombongan anggota dewan hanya disambut oleh puluhan pekerja yang sedang memanen sawit.
“Kami memang datang ke lokasi karena menerima banyak informasi dari warga dan pemerhati lingkungan mengenai aktifias perambahan hutan disini yang terjadi sejak tahun 2014 lalu,” kata Aripay kepada wartawan, belum lama ini tulis pojoksumut.com.
Politisi PAN ini menjelaskan berdasarkan SK no 579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang kawasan hutan provinsi sumut. Saat ini hutan di Sumut mencapai 3.055.795 hektare yang terdiri dari hutan konservasi seluas 427.008 hektare.
Hutan lindung seluas 1.206.881 hektare, hutan produksi terbatas seluas 641.769 hektare, hutan produksi tetap seluas 704.452, hutan produksi konservasi seluas 74.684 hektare.
Namun banyaknya upaya perambahan hutan termasuk hutan mangrove membuat mereka yakin luas hutan tersebut sudah berkurang drastis.
Khusus pada kedua desa ini saja menurutnya, mereka menerima laporan perambahan hutan hingga mencapai sekitar 800 hektar oleh 9 orang pengusaha yang diduga melakukan praktik perambahan ilegal yakni Along alias Djasman, Kofi, Yucin, Apeng, Acong, Ahun, Aseng dan Along Rapilo. “Kita akan mengadukan ini ke Polda Sumatera Utara. Karena kita menduga pelanggaran hukum disini,” ujarnya. (T2)










