Berita Lintas
sawitbaik

Pola Kemitraan, Hindari Pajak Atau Bukan?



Pola Kemitraan, Hindari Pajak Atau Bukan?

INFO SAWIT, BENGKULU- The Institute for Ecosoc Rights dan NHCR bekerja sama dengan Yayasan Genesis Bengkulu mengungkapkan, kemitraan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit diduga menjadi modus perusahaan untuk menghindari pajak.

Hal tersebut disampaikan peneliti Yayasan Genesis, Delvi Indriadi, dalam penyampaian hasil riset Program "Transmigrasi dan Skema Kemitraan" di Bengkulu, belum lama ini di Bengkulu.

"Ada banyak bentuk program kemitraan antara masyarakat dengan perusahaan kelapa sawit, biasanya masyarakat menyediakan tanah, perusahaan yang investasi. Bentuknya bisa Kebun Masyarakat Desa (KMD). Konsepnya seperti menguntungkan petani, namun hasil temuan di lapangan justru sebaliknya, perusahaan saja yang untung," kata Delvi dikutip kompas.com.

Dia mencontohkan, di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, ditemukan program kemitraan yang justru hanya menguntungkan perusahaan.Keuntungan perusahaan tersebut antara lain, pertama, perusahaan bisa meluaskan perkebunannya di tengah terbatasnya hak guna usaha (HGU) yang telah mereka miliki tidak bisa lagi ditambah.

Kedua, kemitraan membantu pencitraan dan membebaskan kewajiban perusahaan membangun 20% kebun untuk masyarakat, dan program pemberdayaan masyarakat.

Ketiga, perusahaan tidak harus membuat dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Keempat, pengadaan lahan dengan harga murah dari proses kemitraan. Kelima, perusahaan bisa menyiasati pajak.

"Ada satu perusahaan memiliki HGU 30.000 hektar, namun berkat program kemitraan ia bisa meluaskan kebunnya menjadi 70.000 hektar. Perusahaan hanya bayar pajak HGU seluas 30.000 hektar ke negara, sementara 40.000 hektar yang dikuasai dalam bentuk skema kemitraan mereka bayar setara pajak petani, negara dirugikan," papar Delvi.(T2)