Berita Lintas
sawitbaik

Permentan No. 29 Tahun 2016 Bertentangan Dengan UU Perkebunan



 Permentan No. 29 Tahun 2016 Bertentangan Dengan UU Perkebunan

INFO SAWIT, JAKARTA -Pada 6 Juni 2016, Pemerintah telah menerbitkan Permentan No 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Dimana dalam ketentuan revisi tersbut menghapus Pasal 1 angka 4, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 49.

Adanya perubahan itu merujuk informasi dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), belum ada penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah perihal urgensi perubahan dan dihapusnya beberapa ketentuan dalam Permentan 98/2013 tersebut yang diberlakukan sebelumnya.

SPKS menilai, substansi utama dalam perubahan tersebut hanya fokus untuk menghentikan atau meniadakan perizinan bagi usaha industri pengolahan hasil Perkebunan (tanpa memiliki perkebunan inti) atau pabrik tanpa kebun, dimana hal tersebut sangat dibutuhkan oleh Pekebun Swadaya bahkan di dorong oleh Pemerintah Daerah di beberapa wilayah perkebunan sawit saat ini.

Selain itu, tidak memberlakukan kembali ketentuan terkait penjualan saham Perusahaan industri pengolahan kelapa sawit kepada koperasi pekebun yang melakukan kerjasamasebagai pemasok 100% bahan baku sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Permentan No. 98/2013.

SPKS memandang bahwa perubahan atas Permentan 98/2013 tersebut dinilai sangat politis, syarat akan kepentingan Pemodal besar yang berkompetisi pada level perubahan kebijakan. Sehingga peraturan perundang-undangan yang dibentuk atas dasar kewenangannya tidak untuk mensejahterakan dan mencerdaskan rakyat Indonesia, khususnya bagi para Pekebun.

Dari segi norma hukum yang diatur dalam Permentan Nomor 29 Tahun 2016 tersebut memiliki potensi permasalahan utama. Jika merujuk pada Undang-Undang Perkebunan, beberapa ketentuan yang direvisi tersebut tidak sejalan dan bertentangan dengan beberapa ketentuan, yakni Pasal 41 Ayat (3) yang mengatur atau membolehkan Perusahan untuk hanya melakukan usaha pengolahan hasil perkebunan sebagai kegiatan pengolahan yang bahan baku utamanya hasil perkebunan untuk memperoleh nilai tambah.

Dimana hal tersebut merupakan salah satu jenis usaha perkebunan serta terdapat kewajiban memiliki hak atas tanah, izin usaha perkebunan maupun IUP-P oleh Undang-Undang. Hal ini tidak sejalan dengan  Pasal 1 angka 4 Permentan hasi direvisi tersebut, dimana perzinan usaha pengolahan hasil perkebunan dirubah menjadi unit pengolahan hasil perkebunan, dalam pengertian bukan menjadi salah satu jenis dalam usaha perkebunan, melainkan sebagai unit dalam usaha perkebunan.

Selanjutnya Pasal 43 UU Perkebunan mengatur bahwa kegiatan usaha pengolahan hasil perkebunan dapat didirikan pada wilayah Perkebunan swadaya masyarakat yang belum ada usaha pengolahan hasil perkebunan setelah memperoleh hak atas tanah dan izin Usaha Perkebunan.

Artinya, pendirian PKS tanpa perkebunan inti pada wilayah perkebunan swadaya yang belum terdapat PKS dapat dilakukan apabila telah memperoleh hak atas tanah dan IUP serta IUP-P. Dalam Permentan No. 98 Tahun 2013, sebetulnya telah diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 49 Permentan No 98 Tahun 2013, dimana terdapat ketentuan tambahan perusahaan industri pengolahan kelapa sawit yang melakukan kerjasama dengan koperasi pekebun, wajib melakukan penjualan saham kepada koperasi pekebun setempat paling rendah 5% pada tahun ke-5 dan secara bertahap menjadi paling rendah 30% pada tahun ke-15 serta ketentuan sanksi bagi PKS tanpa kebun atas pelanggaran terhadap hal tersebut.

Sehingga dihapusnya Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 49 Permentan No 98 Tahun 2013 sebagaimana ketentuan dalam Permentan No. 29 Tahun 2016 hasil revisi tersebut bertentangan dengan UU Perkebunan. “Permentan 29 Tahun 2016 tersebut justru telah menghilangkan esensi pengaturan Pasal 43 UU Perkebunan dan otomatis tidak mungkin dapat diberlakukan atau dijalankan, karena tidak diatur lebih lanjut dalam Permentan sebagai peraturan teknis atau pelaksana,” tutur pihak SPKS, dalam rilis yang diterima Info SAWIT, belum lama ini.(T2)