Berita Lintas
sawitbaik

Dampak Terbitnya Permentan No. 29 Tahun 2016 Bagi Petani Swadaya



Dampak Terbitnya Permentan No. 29 Tahun 2016 Bagi Petani Swadaya

INFO SAWIT, JAKARTA – Terbitnya Permentan No. 98 Tahun 2013 sebetulnya Pemerintah telah menunjukkan perannya untuk membangun alternatif baru di perkebunan kelapa sawit dengan mengangkat aktor Pekebun Swadaya. Di dalam Permentan 98 Tahun 2013, terdapat model kemitraan pengolahan berkelanjutan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 11, bahwa pabrik kelapa sawit dapat membangun industri pengolahan dengan bekerjasama dengan masyarakat sekitar untuk memenuhi bahan baku, namun pabrik tersebut harus mengolah bahan baku sebesar 20% total Tandan Buah Segar dari kebun sendiri.

Dalam Pasal 11 ini menyiratkan bahwa kemitraan pengolahan berkelanjutan dapat dilakukan melalui Pekebun Swadaya yang mau bermitra dengan pabrik pengolahan dan menyediakan bahan baku 80% dari kapasitas pabrik yang dimiliki dan diwajibkan 20% sisanya diharuskan dari kebun pabrik sendiri.

Dalam Pasal 13 juga menyebutkan bahwa jika tidak terdapat lahan baru untuk membangun 20% oleh pabrik perkebunan maka perusahaan masih dapat membangun pabrik perkebunan. Pasal 13 menyiratkan bahwa investasi pabrik tanpa kebun masih diberlakukan asalkan ada skema kemitraan dengan Pekebun Swadaya dan 100% bahan baku disediakan masyarakat sekitar atau dari koperasi Pekebun Swadaya.

Dengan terbitnya perubahan Permentan No. 98 Tahun 2013 yang direvisi menjadi Permentan 29 Tahun 2016, maka kebijakan sebagaimana dalam Pasal 13 tersebut di atas tidak diberlakukan kembali. 

Merujuk analisa dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), dampaknya sistem penjualan TBS kelapa sawit Pekebun Swadaya kembali bergantung pada tengkulak atau “toke sawit” dengan memperoleh harga rendah. Padahal masih begitu banyak perkebunan swadaya di Indonesia yang dihitung memiliki luasan sekitar 4,3 juta ha yang dimiliki oleh 3 juta kepala keluarga.

“Sampai saat ini mereka menjual kepada tengkulak untuk memenuhi desakan ekonomi, dimana komoditas kelapa sawit merupakan komoditas tunggal yang di dalam usaha perkebunan. Selain itu, persoalan lain dimana Pemerintah belum memberdayakan Pekebun Swadaya hingga saat ini untuk meningkatkan produktivitas TBS kelapa sawit dan meningkatkan pengetahuan dalam budidaya kelapa sawit yang memenuhi standar good agricultural practices,” tutur pihak SPKS, dalam rilis yang diterima Info SAWIT, belum lama ini.

Munculnya Permentan 29 Tahun 2016 tersebut menunjukkan bahwa perhatian dan fokus Pemerintah pada pengembangan investasi untuk sektor pabrik kelapa sawit sebagai salah satu alternatif dalam rangka membantu perkebunan swadaya kembali diabaikan. Sehingga peran dan kedudukan Pekebun Swadaya sebagai actor dalam perkebunan kelapa sawit kembali dilemahkan.

Kondisi tersebut, tutur pihak SPKS, menunjukkan mundurnya upaya Pemerintah memperbaiki tata kelola perkebunan swadaya. Karena hal ini tentu sangat mempersulit Pekebun Swadaya untuk berkompetisi dalam meningkatkan produksi dan produktivitas sawit. “Motivasi Pekebun Swadaya pada pendekatan berkelanjutan semakin lemah karena hilangnya akses Pekebun untuk dapat menjual langsung TBS kelapa sawit ke pabrik kelapa sawit,” tandas pihak SPKS. (T2)