INFO SAWIT, TANJUNG SELOR – Persoalan kebun plasma kepala sawit di Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah belum juga memiliki titik temu menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang pernah dibuat antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Menurut Kepala Desa Salimbatu Asnawi, berdasarkan MoU tersebut rencananya pihak perusahaan akan mengarap lahan seluas 1.828 hektare. Akan tetapi, fakta di lapangan yang digarap pihak perusahaan hanya mencapai 1.035 hektare.“Kami tanya ke pihak perusahaan, alasannya karena lahan tidak mencukupi. Jika pun ada, tentu harus ada ganti rugi lahan,” ujarnya, belum lama ini seperti kutip Prokal.co.
Namun, meskipun lahan tidak mencukupi, menurutnya, pihak perusahaan melalui koperasi bersama seharusnya dapat mengoptimalkan perawatan bibit sawit sehingga dapat menghasilkan atau produksi sawit yang lebih baik.“Kalau cuma ditanam tapi tidak ada perawatan, tentu hasilnya tidak bagus,” ujarnya.
Karena itu dirinya mengingatkan perusahaan maupun Pemerintah Kabupaten Bulungan agar segera menyelesaikan persoalan tersebut. “Paling tidak perusahaan ini dapat berkonsentrasi bagaimana caranya kebun sawit, terutama kebun plasma dapat dikelola dan dirawat secara baik,” tegasnya.(T2)









