Berita Lintas
sawitbaik

CSR Merupakan Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan



CSR Merupakan Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan

INFO SAWIT, JAKARTA - Tanggung jawab sosial atau CSR, merupakan kewajiban pelaku usaha terhadap pemangku kepentingan lain, dan diyakini dengan menerapkan CSR perusahaan bakal memperoleh dampak positif.

Corporate Social Responsibility (CSR) atau disebut juga sebagai tanggung jawab sosial perusahaan terhadap seluruh pemangku kepentingan diantaranya konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan, dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencangkup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Sejatinya perusahaan tidak hanya memiliki kewajiban yang berupa kewajiban ekonomis dan legal yang ditujukan semata-mata untuk kepentingan para pemegang saham atau stakeholders. Sebab bagi perusahaan yang telah banyak mengeluarkan investasi yang cukup besar ada baiknya mengadopsi konsep 3P yaitu people, planet, dan profit. Dimaan People merupakan orang dan sumber daya manusia di lingkungan perusahaan, planet merupakan potensi lingkungan dan sumber daya alam yang digarap perusahaan, profit merupakan hasil keuntungan yang diperoleh dan dinikmati perusahaan.

Secara umum konsep 3P merupakan konsep perusahaan dengan praktik korporasi sesuai kaidah lingkungan dan sosial. Jelas, penerapan kegiatan CSR memiliki peranan penting dari konsep 3P tersebut, lantaran CSR merupakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang mana telah diatur pula di dalam Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Di dalam Pasal 74 ayat 3 beleid tersebut mencatat, tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajiban. Sebelum akhir tahun perusahaan sudah harus mulai menganggarkan dalam meetingbudged untuk mempersiapakan alokasi dana yang berhubungan dengan kegiatan CSR.

Disini CSR seolah merupakan penghubung antara dunia bisnis dan dunia sosial. Lantaran tatkala bicara bisnis, para pebisnis kerapkali lupa bahwa mereka juga harus membawa nilai–nilai sosial, di sisi lain penggiat sosial seringkali pula lupa bersikap profesional, padahal penggiat sosial butuh tingkat kepercayaan yang tinggi dari para pihak pemberi dana atau penyumbang.

Di negara-negara maju di dunia, nampak banyak perusahaan–perusahaan besar berlomba untuk melaksanakan CSR, lantaran ini berkaitan erat dengan kebijakan menyisihkan dana untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, disamping guna memperoleh insentif pajak termasuk memperoleh keuntungan lain berupa penilaian positif dari pasar dan juga publik.

Sepatutnya di Indonesia pula bisa menerapkan kebijakan CSR tersebut bagi setiap perusahaan, tentu saja dengan imbal baliknya yang salah satunya bisa dalam bentuk keringanan pajak, bukan mengeluarkan amnesti pajak seperti yang diterapkan pada saat ini.

Apalagi ketentuan penerapan CSR telah jelas dasar hukum dan kewajibannya untuk pelaku usaha ataupun penanam modal, selain bunyi Pasal 74 Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan, ada juga dasar hukum CSR yang tertuang di dalam Pasal 15, Undang–Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanam Modal, yang tercatat pada butir (b.) melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dan bunyi dibutir (d) menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanam modal. Dengan demikian para pelaku usaha dan penanam modal mesti mewujudkan program CSR ditempat usahanya berada, tentu saja lewat gebrakan kegiatan sosial yang bermanfaat dan bisa menjadi contoh bagi para pelaku usaha lainnya.

Adapun kegiatan CSR yang dapat diwujudkan sebaiknya jangan hanya dalam bentuk penyerahan dana ataupun bantuan proposal. Wujud CSR yang baik adalah dapat dirasakan manfaatnya dan memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha dan masyarakat sekitarnya.

Contohnya program CSRdengan Sistem Integrasi Sapi Kelapa Sawit (SISKA), dengan sistem ini pelaku usaha dapat mengembangkan bisnisnya selain menerapkan usaha di bidang perkebunan, perseroan juga bakal memperoleh tambahan income dari budidaya ternak. Cara demikian juga membantu pemerintah mengurangi impor daging sapi potong, sementara manfaat yang dirasakan oleh masyarakat ialah mengurangi angka kemiskinan lewat bantuan sapi dan bantuan pakan ternak. (Edwin Leonardo Armay - General Affair (GA) Plasma, AMS Ganda Group)

Lebih lengkap Baca Info SAWIT Edisi Sept 2016

Http://store.infosawit.com