Berita Lintas
sawitbaik

ISPO Tidak Capai Target, Ini Kendalanya



ISPO Tidak Capai Target, Ini Kendalanya

INFOSAWIT, JAKARTA -  Pencapaian sertifikasi ISPO bisa dibilang masih kecil atau hanya mencapai 23% dari total jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah memiliki nilai kelas kebun, yang mana merujuk data dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian pertanian sampai pada 2012 lalu telah mencapai 820 perusahaan, baik yang memiliki penilaian usaha perkebunan untuk kelas I hingga kelas III. Bahkan perusahaan yang masih perlu melakukan penilaian kelas kebun tercatat mencapai sekitar 400 perusahaan.

Merujuk catatan Info SAWIT, kondisi ini terjadi ditengarai  lantaran masih banyaknya berbagai kendala dalam proses sertifikasi ISPO, termasuk masih belum clean and clear-nya regulasi di Indonesia yang mengatur sektor perkebunan kelapa sawit.

Tumpang tindih regulasi dan adanya beberapa ketentuan yang belum rampung dan secara langsung berkaitan dengan proses penyelesaian ISPO, membuat perusahaan perkebunan kelapa sawit cukup kesulitan dalam mengakomodir semua kebijakan pemerintah tersebut, misalnya untuk beberapa daerah regulasi Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kecamatan (RTRWP/K) masih belum rampung utamanya mengenai batas kawasan hutan. Kondisi demikian membuat proses penyelesaian guna mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi terhambat.

Belum lagi mengenai lahan terlantar dan sengketa lahan yang dalam kriteria ISPO mesti ada upaya penyelesaian dan melaporkan kepada instansi terkait. Rekam jejak pembukaan lahan yang lebih dari 10 tahun pun sulit ditemukan.

Lantas, adanya kesulitan dalam mencari pengangkut dan pengumpul limbah B3 di daerah, sementara perusahaan pengolah limbah B3 terbatas. Serta adanya dorongan perusahaan memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat sekitar atau penduduk asli, yang belum tentu memenuhi kompetensi yang dibutuhkan perusahaan.

Pastinya, dengan adanya kebijaka ISPO, kabarnya pelaku perkebunan tercatat belum menerima insentif yang didapat selain hanya untuk memenuhi kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia.

ISPO juga dianggap belum memiliki daya tawar tinggi terhadap proses perdagangan CPO di dunia, pula belum memiliki daya tawar tinggi terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).(T2)