INFO SAWIT, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait subsidi solar. Ini tertuang di Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 26 tahun 2016 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Minyak Nabati jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dalam beleid baru ini, pemerintah akan menghilangkan definisi solar subsidi dan non subsidi. Artinya, semua solar yang dicampur biodiesel akan mendapatkan subsidi. Tentu saja kebijakan ini akan berdampak pada membengkaknya pengeluarkan BPDP untuk mensubsidi solar. Kendati demikian, kebijakan ini belum bisa direalisasi karena masih belum ada peraturan teknis untuk mengatur secara detail kebijakan terbaru ini.
Ketua Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan mengatakan, pihaknya mendukung terbitnya Permen ESDM yang baru ini. Aprobi berharap, peraturan baru ini dapat mempercepat proses penggunakan B20 dan akan mengurangi banyak emisi.
Ditargetkan pada tahun 2030, emisi dapat berkurang sekitar 29%. Namun Aprobi mendesak agar pemerintah mengeluarkan aturan teknis dalam menjalankan kebijakan ini. Khususnya untuk mekanisme subsidi dan non subsidi.
"Kami masih mempertanyakan, apakah untuk non subsidi dan subsidi dibiayai sebagian oleh BPDP atau dibebankan kepada masyarakat?Kami belum tahu," ujarnya seperti dikutip dari kontan.
Untuk itu, aturan turunan dari Permen ESDM No.26 tahun 2016 harus segera diterbitkan. Sebab banyak hal masih belum jelas dan ini tidak baik bagi produsen biodiesel. (T2)










