Berita Lintas
sawitbaik

4 Usulan DMSI Untuk RUU Perkelapasawitan



4 Usulan DMSI Untuk RUU Perkelapasawitan

INFO SAWIT, JAKARTA -Langkah DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan untuk mengatur dan mengontrol tata kelola kelapa sawit di Indonesia menuai respon pro dan kontra. Untuk itu, DPR meminta masyarakat dan pihak terkait memberikan masukan untuk menyempurnakan pembentukan RUU Perkelapasawitan, salah satunya dari Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI).

Direktur Eksekutif DMSI Iskandar Andi Nuhung, memberikan empat usulan terhadap RUU Perkelapasawitan yang sedang digodok di DPR, diantaranya pertama, pemberian izin khusus bagi petani kelapa sawit untuk memiliki luas lahan di atas 25 hektare (ha) sampai 100 ha. Dalam UU Pertanahan, setiap lahan di atas 25 ha harus mendapatkan izin Hak Guna Usaha (HGU). Artinya setelah izin itu habis, tanah ini kembali ke negara."Ada banyak keluarga yang memiliki warisan lahan sampai 100 ha dan sudah terlanjur menanam kelapa sawit," ujarnya kepada wartawan di Kantor DMSI, belum lama ini di Jakarta

Kedua, DPR perlu mengubah klausul yang menyamakan semua petani harus mengurus izin usaha. Sebab, ada banyak petani kecil yang dirugikan akibat kebijakan ini karena kesulitan mengurus perizinan.

Karena itu, DMSI menyarankan agar perizinan perkebunan sawit skala 5 ha ke bawah cukup pakai rekomendasi di tingkat kecamatan. "Kalau harus izin ke pusat sangat merepotkan dan menelan biaya besar," ujarnya.

Ketiga, DMSI juga mengusulkan agar dimasukkan aspek pembiayaan dari APBN untuk peremajaan sawit di tingkat petani. Selama ini, petani tidak memiliki cukup dana untuk meremajakan tanaman.

Keempat, perlu kebijakan yang melegalkan industri membangun pabrik pengolahan kelapa sawit di tengah perkebunan rakyat dengan syarat harus mendapat pesetujuan 75% dari petani setempat. Lewat wadah koperasi, petani sawit juga dapat mendirikan industri pengolahan dengan persetujuan 75% petani setempat. "Syarat ini penting agar ada jaminan pasokan bahan baku," tandas dia. (T2)