INFO SAWIT, JAKARTA - Dikatakan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Bambang, SIPKEBUN pada dasarnya merupakan program inisiatif pemerintah di bidang perkebunan yang sejalan dengan undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan sebagai wujud akselerasi penerapan e-government di semua unit pemerintah berdasarkan Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government.
Lebih lanjut kata Bambang, pada undang-undang nomor 39 tahun 2014 terutama pada pasal 4 menyatakan bahwa salah satu lingkup pengaturan perkebunan meliputi sistem data dan informasi. SIPKEBUN ini merupakan salah satu strategi pemerintah dalam memperkuat database komoditas perkebunan terutama kelapa sawit. SIPKEBUN dapat digunakan untuk komoditas perkebunan lainnya sesuai dengan prioritas Kementerian Pertanian. “Dengan membangun basis data yang kuat, Pemerintah dapat mengetahui masalah riil yang dihadapi di tingkat daerah, sehingga proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait dengan program pembangunan perkebunan kelapa sawit dan komoditas perkebunan lainnya dapat dilakukan dengan baik,” katanya.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rawing Rambang, yang diwakili Subdit Bidang Kelembagaan Sarana dan Prasarana Disbun Kalteng, Lugi Kaeter, menuturkan, SIPKEBUN telah lama menjadi rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sejak pemberlakuan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah No 5/2011 terkait Perkebunan Berkelanjutan. “SIPKEBUN ini diharapkan bisa menginformasikan kepada kami perkembangan aktual kepatuhan perkebunan pada berbagai peraturan, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari penilaian usaha perkebunan,” katanya. (T2)









