Berita Lintas
sawitbaik

Hasil Judical Review UU Perkebunan, 6 Diterima dan 6 Lainnya Ditolak



Hasil Judical Review UU Perkebunan, 6 Diterima dan 6 Lainnya Ditolak

INFO SAWIT, JAKARTA -  Tepat setahun setelah didaftarkan ke Mahkamah Konstituti oleh Tim Advokasi Keadilan Perkebunan, gugatan terhadap UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan akhirnya di bacakan pada tanggal 27 Oktober oleh kesembilan hakim MK. Seperti di ketahui Tim Advokasi Keadilan Perkebunan merupakan elemen organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari Sawit Watch, SPKS , SPI, API, FIELD, Bina Desa, dan IHCS tanggal 27 Oktober 2015 telah mengajukan gugatan terhadap UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Adapun pasal yang gugat ke MK sebanyak 12 pasal yang terdiri dari Pasal 12 ayat 2, Pasal 13, Pasal 27 ayat 3, Pasal 29, Pasal 30 ayat 1, Pasal 42, Pasal 55, Pasal 57 ayat 2, Pasal 58 ayat 1 dan 2, Pasal 107 dan Pasal 114 ayat 3 karena bertentangan dengan pasal 18 B, 28 C ayat 1 dan 2, 28 D, 28H ayat 2, 28I dan 33 ayat 3 UUD 1945.

Putusan MK dengan Nomor 138/PUU/XIII/2015 terhadap gugatan yang diajukan adalah menerima sebagian gugatan yang diajukan. Adapun gugatan yang diterima oleh MK atau inkonstitusional adalah terkait pasal 27 ayat 3, pasal 29, pasal 30 ayat 1, pasal 42, pasal 55, dan pasal 107.

Berdasarkan hasil putusan ini, Pihak Tim Advokasi Perkebunan secara khusus berterima kasih kepada Majelis Hakim MK yang sudah menerima sebagian gugatan dan menyatakan inkonstitusional. Kendati demikian beberapa pasal yang juga seharusnya  dikabulkan tetapi dianggap konstitusional oleh Majelis Hakim. “Hal ini setidaknya menunjukkan bahwa, dalam proses pembuatan UU ini sangat terburu-buru dan tidak memperhatikan Putusan MK sebelumnya yang sudah menggugurkan beberapa pasal yang sama dengan isi di UU ini,” tutur Ridwan Darmawan yang mewakili kuasa hukum Tim Advokasi Perkebunan, dalam rilis yang diterima Info SAWIT, belum lama ini.

Lebih lanjut tutur Ridwan Darmawan yang juga dari IHCS ini menyatakan bahwa pertama, dari segi kuantitas permohonan bisa dibilang draw. Beberapa yg dikabulkan soal pasal perbenihan, kepastian ijin terkait HGU atau ijin usaha perkebunan, MK sepakat dengan dalil permohonan pemohon dimana UUtidak mengacu pada UU Perkebunan. Kedua, ketidak pastian hukum, didalam UU utk mulai ijin usaha perkebunan haru memiliki hak atas tanah dan/atau ijin usaha perkebunan. “Sekarang harus dua duanya dimiliki dulu baru bisa berusaha.Jadi tidak bisa salah satu,” katanya.

Pada pasal 55 dan 107,  MK mengecualikan dan mengabulkan ajuan pemohon, dimana tidak dikenakan kepada orang atau masyarakat hukum adat. Yang paling miris adalah terkait soal ketentuan bahwa areal perkebunan yg bisa dijadikan kemitraan perkebunan adalah di luar konsesi perkebunan MK tidak memahami lapangan dan hanya memahami teks dan cenderung memaknai dari kata memfasilitasi  dan karena bunyinya demikian maka di luar areal kebun. Dalam permohonan dan bukti terjadi ketidakpastian hukum sudah jelas. Dalam permen di perkebuanan di luar konsesi. Ini perlu didiskusikan lebih jauh terutama dalam menghadapi RUU Perkelapsawitan yang sebentar lagi menjadi UU Perkelapasawitan. Hari ini, pihak pemerintah dan perusahaan mendapatkan legitimasi untuk lokasi plasma. (T2)