Berita Lintas
sawitbaik

Lakukan Pelanggaran, 75 Izin Perkebunan Sawit Bakal Dicabut



Lakukan Pelanggaran, 75 Izin Perkebunan Sawit Bakal Dicabut

INFO SAWIT, SAMPIT - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengatakan, sedikitnya ada 75 perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah itu terancam dicabut izinnya karena terindikasi melakukan pelanggaran. "Ke-75 perkebunan tersebut diduga telah menggarap lahan tidak sesuai dengan izin yang diberikan atau luasannya kelebihan," katanya di Sampit, Rabu.

Sugianto mengungkapkan, dengan tidak sesuainya dengan perizinan yang diberikan maka lahan yang digarap 75 perusahaan kelapa sawit tersebut diduga berada di luar hak guna usaha (HGU).

Pemerintah provinsi Kalteng saat ini masih melakukan penelusuran perizinan perusahaan kelapa sawit yang diduga kuat melakukan pelanggaran tersebut. Dari 75 perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan pelanggaran tersebut beberapa di antaranya beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Tergantung tingkat kesalahannya, jika pelanggarannya fatal maka tidak menutup kemungkinan akan kita cabut izinnya, namun apabila tidak terlalu berat dan bisa ditoleransi maka akan kita bantu," katanya seperti tulis Antara news.

Sugianto mengatakan, pemerintah provinsi Kalteng ingin menertibkan semua perizinan perkebunan yang ada di Kalteng dan menindak tegas semua perusahaan perkebunan sawit yang melakukan pelanggaran.

"Pada intinya kita ingin semua investor yang berinvestasi di Kalteng untuk patuh dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku. Hanya satu keinginan saya, yakni saya ingin Kalteng ini kaya dan masyarakatnya sejahtera," ucapnya. (T2)