Berita Lintas
sawitbaik

Tata Ruang Aceh, Abaikan Aspirasi Masyarakat



Tata Ruang Aceh, Abaikan Aspirasi Masyarakat

INFO SAWIT, JAKARTA – Dalam siaran pers yang diterima Info SAWIT, lembaga nirlaba, GeRAM berharap, gugatan mereka diputuskan untuk mencari keadilan terhadap Tata Ruang Aceh 2013-2033. Tata ruang Aceh ini selain tidak mengakomodir aspirasi masyarakat sekitar Kawasan Sekitar Leuser (KEL), juga mengabaikan KEL sebagai tata ruang strategis nasional dan merugikan hak orang banyak.

Oleh karena itu, gabungan dari bebera orang warga negara—yang menamakan diri sebagai, GeRAM (Gerakan Rakyat Aceh Menggugat),  menganggap pemerintah, baik pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh melakukan perbuatan yang bertentangan dengan  dengan kewajiban hukum — sebagai penyelenggara negara, dan  perbuatan mereka merugikan  hak-hak  para penggugat dan masyarakat umum di Aceh.

Apa yang disampaikan para tergugat dalam sidang dengan agenda kesimpulan di PN Jakarta Pusat, menurut Harli Muin, kuasa hukum GeRAM, sama sekali tidak dapat membuktikan bahwa penghapusan KEL, sebagai kawasan strategis nasional,  memiliki alasan yang kuat secara hukum. Sebab penyusunan Ruang tata ruang provinsi wajib mengacu pada tata ruang nasional. Sementara di dalam Qanun Aceh No.19 tahun 2013 tentang RTRW Aceh,  kawasan strategis KEL dihapus dari tata ruang Provinsi Aceh.

Selanjutnya, dalam pasal 150 ayat 2 UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dilarang mengeluarkan izin. Penghapusan KEL, sebagai kawasan strategis nasional di Aceh, kata Harli Muin memberi kebebasan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten di Aceh dapat mengeluarkan izin.

Selanjutnya, mengenai Qanun Aceh No.19 tahun 2013 ini, proses pelibatan masyarakat pada awal pembuatan rancangan Qanun, kata Harli Muin, tidak menyentuh filosofis dasar pelibatan masyarakat. Menurutnya, memang benar masyarakat terlibat, akan tetapi pelibatan ini hanya melibatkan secara kuantitas, sementara kualitas berupa masukkan masyarakat tidak pernah di akomodasi. Usulan mengenai  KEL misalnya, berkali-kali diusulkan masyarakat untuk dimasukkan dalam RTRW Aceh 2013-2033, tetapi DPRA dan Pemerintah Aceh tidak pernah mendengarkan.

Misalnya, menurut Harli Muin, TM. Zulfikar, anggota Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), memang dilibatkan, hanya sekali—sesudah itu tidak pernah lagi diundang pemrakarsa  qanun ini.

Saksi Fakta lain, Asnawi, Imeum Mukim Aceh Besar, saksi Fakta dalam gugatan ini,kata Harli Muin mengakui sama sekali tidak pernah dilibatkan. Padahal pak Asnawi adalah Mukim—yang memiliki wewenang terhadap pengelolaan ruang di wilayah mukim. (T2)