INFO SAWIT, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat mengendus keberadaan 120 perusahaan perkebunan kelapa sawit ilegal di Kalimantan Tengah yang merugikan negara dan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mengatakan ratusan perusahaan itu menggarap 800.000 hektare (ha) lahan. Sebelum menggarap kebun, mereka menebang hutan secara liar sehingga tidak membayar iuran dana reboisasi (DR) dan penggantian nilai tegakan (PNT).
“Dengan lahan mencapai 800.000 ha, berapa dana DR dan PNT yang hilang sehingga tidak masuk ke keuangan negara,” katanya dalam keterangan resmi, belum lama ini yang dilansir Bisnis.com.
Di sisi lain, dia menilai hampir semua perkebunan itu tidak mengalokasikan 20% dari konsesi mereka untuk petani dalam skema perkebunan plasma. Padahal, perkebunan plasma menjadi indikator tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat.“Kalau memang benar-benar melakukan pelanggaran, akan kami tindak tegas. Bahkan sampai pencabutan izin perusahan.”
Tudingan adanya perusahaan perkebunan yang berpotensi merugikan keuangan negara tidak kali ini saja. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menemukan adanya sekitar 300 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau yang tidak taat membayar pajak.
Anggota Tim Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNSDA) KPK Hariadi Kartodihardjo membeberkan hanya sepertiga dari total perusahaan kelapa sawit di Riau yang membayar pajak. Data ini didapat lembaga antirasuah tersebut dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau.(T2)










