INFO SAWIT, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Indra P Simatupang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan kerja sama minyak sawit. Politikus PDI Perjuangan ini dinilai merugikan korbannya hingga Rp200 miliar.
Indra sebelumnya dilaporkan oleh Edy Winjata selaku kuasa hukum Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo, pada 15 Februari 2016 silam. Penipuan itu terjadi dalam rentang waktu April hingga Agustus 2015.
Selain Indra, Polda juga menetapkan ayah kandung Indra, Muwardy P Simatupang (mantan Deputi Menteri BUMN tahun 2004) dan stafnya Suyoko sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Indra mengajak kedua korbannya untuk jual beli kernel dan CPO. Diduga bisnis tersebut fiktif. Karena perjanjian itu dibuat Suyoko dan Indra di rumahnya sendiri. Keterangan dari PTPN bahwa jual beli itu tidak pernah ada," kata Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan kutip Metrotvnews.com.
Status ketiganya ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara di Biro Wasidik Bareskrim Polri yang dihadiri oleh Divisi Propam, Divisi Hukum dan Irwasum Polri pada 13 Juni 2016 lalu.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa perjanjian fiktif, cek kosong, satu set komputer yang diduga untuk membuat dokumen palsu, stempel, bukti pengiriman uang dan sejumlah dokumen.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penipuan dan turut serta melakukan penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (T2)










