SAMPIT - Kabag Administrasi Pemerintahan Umum (Adpum) Kabupaten Kotawaringin Timur, Hawianan mengatakan, pihaknya telah meminta salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Agro Bukit, untuk menghentikan sementara kegiatannya.
Hal ini dikarenakan adaya dugaan perusahaan menggarap lahan diluar izin lokasi. “Kami sudah mengirimkan surat secara resmi kepada pihak perusahaan yang isinya meminta agar mereka menghentikan sementara aktivitasnya di atas lahan seluas 51 hektare karena statusnya masih dalam sengketa," ujarnya, Selasa (11/11/2014).
Antara memberitakan, penghentian sementara aktivitas di atas lahan 51 hektare tersebut hingga batas yang tidak ditentukan. “Yang jelas hingga ada kejelasan status lahan itu,” jelas Hawianan.
Namun, pihak perusahaan membantah jika lahan tersebut diluar izin lokasi. Pihak perusahaan, menurutnya, berpedoman terhadap peta kadastral yang dikeluarkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Silakan saja pihak perusahaan menganggap lahan itu masih masuk dalam izin yang dimilikinya. Selama pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti-bukti, kami akan tetap mengambil alih lahan tersebut," tuturnya menambahkan. (T3)










