INFO SAWIT, JAKARTA - Greenpeace bersama dengan FWI, HAkA dan ICEL mendesak pemerintah untuk segera membuka data peta dalam format shapefile dan membenahi sistem informasi dan pelayanan informasi publik di bidang sumber daya alam.
Transparansi informasi publik, khususnya data peta di sektor kehutanan, seharusnya mutlak dipenuhi pemerintah. Dasarnya telah tersedia yakni UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Apalagi pemerintahan Joko Widodo sudah menyatakan pemerintahannya akan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bisa dipercaya. Oleh sebab itu, akses masyarakat terhadap informasi seharusnya terbuka.
Sebelumnya pada sidang di Komisi Informasi Pusat, Greenpeace Indonesia telah memenangkan gugatan yang dilayangkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Putusan tersebut diumumkan pada Senin (24/10) lalu. Tapi dua hari lalu, KLHK resmi melakukan upaya banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Merujuk rilis yang diterima Info SAWIT, reaksi KLHK ini sangat disayangkan mengingat seyogianya KLHK melaksanakan putusan tersebut: data peta tutupan hutan dan peta perizinan konsesi kelapa sawit, Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), dan pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan, dalam format shapefile, dibuka untuk publik.
KLHK beralasan UU Informasi Geospasial mengharuskan informasi geospasial disahkan sebelum diumumkan, dan shapefile tidak memiliki cara untuk memuat digital signature, akan tetapi majelis KIP sudah menolak dalil ini karena informasi tersebut sudah disahkan saat diumumkan dalam format lain. (T2)









