INFO SAWIT, KUALA PAMBUANG - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah mengisyaratkan agar perusahaan besar swasta di bidang perkebunan kelapa sawit mengajukan sebagian lahanya ditetapkan sebagai kawasan konservasi.
"Kita sudah kirim surat kepada perusahaan agar mengajukan surat permohonan penetapan kawasan konservasi ke pemerintah daerah," kata Kepala Bidang Pemulihan Kerusakan Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Seruyan Misbakhul Munir di Kuala Pembuang, belum lama ini kutip netralnews.com.
Lebih lanjut tutur Misbakhul,kewajiban memiliki kawasan konservasi diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65/2015 tentang Penetapan Kawasan Konservasi di Perkebunan Kelapa Sawit.
Di sisi lain menurut Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup, pemerintah juga mempunyai tanggungjawab melakukan perlindungan terhadap kawasan konservasi, atau kawasan penyangga yang wajib dilindungi, katanya.
Secara teknis, pelaksanaan kawasan konservasi dalam areal perusahaan diajukan pihak perusahaan. Selanjutnya BLH bersama dengan sejumlah instansi terkait, mengirim tim verifikasi lapangan untuk penetapan kawasan konservasi melalui surat keputusan bupati. "Sudah ada empat perusahaan yang mengajukan penetapan kawasan konservasi, tapi pada pelaksanaannya BLH hanya menunggu perusahaan mengusulkan," katanya. (T2)










