INFO SAWIT, BANJARBARU - Menurut Direktur Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono, walau memiliki ekosistem rawa dan gambut cukup luas yang mencapai 329.713 hektare, hingga kini masih belum ada kebijakan Pemprov Kalsel yang jelas dan tegas dalam penanganan lahan rawa dan gambut.
Padahal perkebunan kelapa sawit berskala besar sudah mengadang. Selain ekosistemnya luas, petani Kalsel juga memiliki banyak potensi dan kearifan lokal dalam mengelola lahan rawa dan gambut. Namun kearifan lokal masyarakat itu hingga kini masih ditepis keberadaannya.
"Bahkan seringkali terjadi, masyarakat disalahkan ketika bencana kabut asap tiba. Mereka dituding tak bisa mengelola lahan rawa dan gambut, sehingga menyebabkan kebakaran dan asap yang mengganggu kehidupan bersama," ujarnya saat menjadi pembicara dalam dialog publik ‘Tata Kelola Ekosistem Rawa dan Gambut Pasca Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalsel’ yang digelar bersama Mapala Graminea, dan Fakultas Pertanian ULM Banjarbaru di Aula Supardi, Fakultas Pertanian ULM Banjarbaru.
Walhi Kalsel telah melakukan riset di dua titik lokasi desa (Desa Baruh Jaya, Kecamatan Daha Selatan, Hulu Sungai Selatan dan Desa Hapalah, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong) yang selama ini mereka dampingi.
Dalam riset itu, Walhi Kalsel menemukan beberapa kearifan lokal masyarakat dalam mengelola lahan rawa dan gambut, seperti: menggunakan memori kolektif membaca musim bertanam; rotasi tanam; pola tanam; menggunakan alat pertanian tradisional untuk mengolah lahan seperti kakait dan tajak; tetap menanam tanaman lokal seperti gumbili dan kacang Nagara, serta tanaman lain yang cocok seperti labu dan semangka.
“Kebijakan pemerintah lokal justru tidak banyak memberi ruang bagi kearifan tradisional masyarakat Banjar. Pemerintah seringkali justru menggunakan pendekatan hukum jangka pendek dalam hal penanganan lahan rawa dan gambut. Misalnya dengan berkampanye soal sanksi hukum tanpa melihat bagaimana masyarakat lokal menggunakan kearifan tradisionalnya dalam mengelola rawa dan gambut. Yang terjadi malah pemerintah lebih banyak mengeluarkan izin untuk perkebunan sawit berskala besar di kawasan rawa dan gambut yang sangat jelas dapat mengancam keberadaan potensi dan kearifan lokal,” ujarnya kutip Banjarmasinpost.com. (T2)










