Berita Lintas
sawitbaik

Perusahaan Sawit Dituding Membakar Lahan



Perusahaan Sawit Dituding Membakar Lahan

INFO SAWIT, PEKANBARU – Kasus PT Sumatera Riang Lestari (SRL),dengan dugaan pembakaran lahan untuk membuka areal perkebunan sawit dan akasis, telah dihentikan atau SP3 oleh Polda Riau‎ beberapa waktu lalu.

Lahan yang terbakar pada tahun 2015 itu mencapai sekitar 114 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menemukan hal itu sewaktu meninjau ke lapangan.

"Umur kelapa sawit di lahan ini juga telah mencapai lebih kurang satu tahun atau sama persis dengan rentang waktu pasca kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun lalu sampai saat ini," kata Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah kepada wartawan, belum lama ini seperti ditulis riauone.com.

‎Selain itu, berdasarkan hasil riset langsung di lapangan, lembaga non pemerintahan ini juga menemukan hal serupa di areal konsesi milik PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Rimba Lazuardi dan PT Parawira. "Umurnya rata-rata setahun. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pembakaran sengaja dilakukan untuk tujuan menyuburkan tanah sehingga dapat ditanami," tegas Woro.

Menurutnya, secara administrasi hal ini bertentangan dengan surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Larangan Pembukaan Baru atau Eksploitasi Lahan Gambut. "Selain melanggar instruksi tersebut, aktivitas penanaman di lahan dan hutan yang telah terbakar sedang dalam proses penegakan hukum dan pemulihan kala itu," terangnya. ‎(T2)