INFO SAWIT, PALUTA - Mahasiswa Paluta Bersatu (MPB) menggelar aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Paluta Kantor Bupati, pada Selasa (15/11) lalu. Kedatangan mereka menuntut agar izin PT Paluta Inti Sawit (PIS) di Desa Siancuman, Kecamatan Halongona Timur dicabut karena diduga telah mencemari lingkungan dan merusak jalan umum.
Selain itu massa yang di koordinasi Muhammad Akhiruddin meminta agar DPRD membentuk pansus dalam menangani limbah dan jalan lintas Siancimun-Trans Batang Pane akibat ulah perusahaan tersebut.
Menurut Akhiruddin, kehadiran PT PIS sebagai investor di daerah ini sangat dibanggakan dengan harapan bisa memajukan perekonomian daerah. Tapi pada kenyataannya, kehadiran perusahaan justru berdampak buruk bagi masyarakat di sekitar aliran Sungai Langkimat. Pasalnya sungai tersebut sudah tercemari dan tidak bisa dipergunakan lagi.“Air Sungai Langkimat sudah tercemari, bau menyengat akibat limbah,” sebutnya seperti dilansir beritasore.com.
Jalan hotmix dengan kapasitas maksimal 8 ton yang dibangun pemerintah kini kondisinya sudah rusak parah akibat kendaraan dari PT PIS yang selalu hilir mudik setiap harinya. Atas ketidaknyamanan ini, maka MPB meminta kepada DPRD untuk membentuk pansus agar menangani limbah dan kerusakan jalan umum. Selain itu, MPB juga meminta kepada Bupati agar segera mencopot izin PT PIS karena sudah mencemari lingkungan dan merusak jalan umum.
Mendengar tuntutan massa, salah satu anggota DPRD Paluta Samsul Bahri Daulay kepada massa mengatakan, segala tuntutan massa akan disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. (T2)










