INFO SAWIT, JAKARTA - Guna mencapai ketahanan pangan nasional, pemerintah telah menetapkan komoditas pangan strategis yang perlu menjadi fokus utama dalam pengembangan di masa depan. Sejalan dengan hal tersebut langkah yang dapat diupayakan terkait ketersediaan dan stabilisasi harga pangan pun harus dilakukan. Dalam hal ini, komoditas yang harus menjadi fokus diantaranya adalah beras, jagung, kedelai, gula/tebu, daging sapi/ayam dan telur, minyak goreng, tepung terigu, hortikultura (bawang merah, cabai).
Sedangkan komoditas strategis yang akan ditingkatkan produktivitas dan tingkat daya saingnya adalah kelapa sawit, kopi dan kakao. Tujuan utama pengembangan komoditas pangan tersebut adalah sebagai jaminan atas hak rakyat dalam menerima pangan dan memberi hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem usaha sesuai dengan sumber potensi sumber daya dalam negeri.
Dalam memenuhi tujuan ini, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kamar Dagang dan Industri Bidang Agribisnis, mencatat terdapat dua tantangan utama yang harus dihadapi. Tantangan pertama adalah Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan proporsi 1/3 wilayah Indonesia adalah daratan dan sisanya adalah lautan.
Dari 1/3 wilayah daratan di Indonesia 67% merupakan kawasan hutan sehingga area penggunaan lain yang dapat digunakan untuk mendukung maksimal hanya mencapai 33% dari wilayah daratan di Indonesia.
Tantangan kedua adalah terus meningkatnya jumlah penduduk di Indonesia serta ketidakmerataan persebaran penduduk yang ada di Indonesia. Jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2016 mencapai 256 juta jiwa (tertinggi ke 4 di dunia) dengan 56% (145 juta jiwa) berada di Pulau Jawa.
Keadaan tersebut merupakan ironi bagi Indonesia, dimana wilayah dengan tanah pertanian terbaik dan produktivitas tertinggi di Indonesia harus mengalami tantangan dari konversi lahan akibat kabutuhan masyarakat akan pemukiman dan indstrialisasi seiring dengan perkembangan perekonomian.
Jika dilakukan analisa kepemilikan lahan, luas wilayah Jawa hanya ,mencapai 12,9 juta Ha dan dibagi rata kepada 145 juta jiwa maka kepemilikan lahan yang dapat dimiliki masyarakat hanya mencapai 0,08 Ha/jiwa. Dengan jumlah kepemilikan lahan serendah tersebut, maka bisa dikatakan pengelolaan lahan di Jawa semakin tahun semakin tidak mencapai skala ekonomis.“Untuk mengatasi beberapa persoalan tersebut, perencanaan terkait lahan tersebut harus dilakukan melalui pendekatan geospasial agar secara komprehensif dapat memenuhi kebutuhan sektor tersebut dengan tetap memperhatikan ruang dan menyesuaikan dengan kondisi alam seperti topografi, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih efektif,” papar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam Rakornas Kadin, yang dihadiri Info SAWIT, belum lama ini di Jakarta.
Alat yang tepat dalam menerapkan pola koordinasi geospasial yang baik adalah adanya one map yang dapat dijadikan patokan oleh seluruh pemangku kepentingan. Dengan adanya acuan yang telah disepakati oleh pemangku kepentingan serta prioritas dalam penggunaan lahan, diharapkan konflik terkait lahan antar pemangku kepentingan dapat diminimumkan dan proses koordinasi menjadi lebih mudah dilakukan. Untuk mencapai kondisi ideal maka metode penggunaan lahan pada masa depan harus menggunakan perencanaan yang tepat khususnya perencanaan akan tata ruang. Dengan kata lain, perencanaan tata ruang di masa depan adalah kunci bagi efektifitas penggunaan lahan di masa depan.(T2)







