Berita Lintas
sawitbaik

RSPO Tanggapi Kasus Buruh Di Perusahaan Sawit



RSPO Tanggapi Kasus Buruh Di Perusahaan Sawit

INFO SAWIT,KUALA LUMPUR – Rabu kemarin, Amnesty International merilis laporan berjudul “Skandal besar industri kelapa sawit: Pelanggaran terhadap hak buruh di balik nama-nama merek besar”.

Alam siaran resmi yang diterima Info SAWIT, lembaga nirlaba RSPO menyadari terdapat persoalan yang serius terkait perlindungan pekerja dan hak asasi manusia di sektor pertanian, termasuk sektor kelapa sawit. Persoalan tersebut menjadi lebih buruk ketika dikaitkan dengan masalah kemiskinan, penegakan hukum yang lemah dan adanya kesenjangan legislatif – seperti yang digarisbawahi oleh Amnesty di dalam laporannya – sehingga menjadi tantangan untuk mewujudkan pertanian terutama sektor kelapa sawit, yang benar-benar berkelanjutan.

Laporan ini menyampaikan serangkaian pelanggaran terhadap pekerja dan hak asasi manusia di perkebunan kelapa sawit yang terjadi pada pekerja di dua anak perusahaan milik Wilmar yaitu PT Perkebunan Milano dan PT Daya Labuhan Indah, dan tiga pemasok Wilmar yaitu Sarana Prima Multi Niaga (SPMN), PT Abdi Budi Mulia (ABM) dan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT Hamparan). Laporan ini memberikan referensi terhadap praktek kerja yang melanggar persyaratan RSPO serta ilegal. Laporan ini akan mendorong para pemangku kepentingan RSPO untuk memfokuskan upaya dalam memberantas praktek perburuhan yang tidak sesuai dengan persyaratan RSPO.

Kabarnya, beberapa langkah penting telah dilakukan oleh Wilmar dan RSPO sebelum laporan ini dipublikasikan, dimana juga telah mengidentifikasi isu-isu yang diangkat dalam laporan Amnesty International.

Wilmar telah secara sukarela melaporkan kepada publik melalui situs web mereka isu terkait PT Perkebunan Milano dan PT Daya Labuhan Indah, melalui prosedur penyelesaian perselisihan Wilmar (seperti yang disampaikan dalam pernyataan terbaru Wilmar) dan sesuai dengan Kriteria 6.3 dari Prinsip dan Kriteria RSPO.

PT Perkebunan Milano (PT Milano), PT Daya Labuhan Indah dan Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) telah mendapat sertifikasi RSPO dan diaudit secara regular oleh lembaga sertifikasi yang ditunjuk oleh masing-masing perusahaan. PT Abdi Budi Mulia (ABM) dan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT Hamparan) bukan merupakan anggota RSPO dan oleh karena itu berada di luar mekanisme pengawasan RSPO.

PT Perkebunan Milano dan lembaga sertifikasi yang ditunjuk oleh perusahaan telah menjadi subyek untuk penilaian kepatuhan ASI (Accreditation Services International) pada Oktober 2016 lalu. Dalam audit yang dilakukan oleh ASI ditemukan beberapa ketidakpatuhan mayor dan minor, beberapa di antaranya (isu terkait kesehatan dan keselamatan, kondisi buruh, dan upah) juga diangkat dalam laporan Amnesty International. Laporan audit tersebut dapat dilihat di situs web ASI. Saat ini upaya-upaya perbaikan sedang berlangsung.

Audit pengawasan terhadap PT Daya Labuhan Indah telah dilaksanakan pada Agustus 2016. Selama proses audit, lembaga sertifikasi (PT. Mutuagung Lestari) telah menyoroti beberapa ketidakpatuhan mayor dan minor. Ketidakpatuhan yang ditemukan oleh lembaga sertifikasi di antaranya meliputi beberapa hal terkait persyaratan hukum, kesehatan dan keselamatan serta penggunaan pestisida. Temuan terhadap

ketidakpatuhan telah diperbaiki oleh PT Daya Labuhan Indah dan temuan tersebut telah ditutup oleh lembaga sertifikasi. Saat ini RSPO sedang menunggu laporan audit penuh dari lembaga sertifikasi dan menugaskan ASI untuk menindaklanjuti temuan ini.

Terakhir, PT Sarana Prima Multi Niaga baru-baru ini disertifikasi oleh Control Union (Malaysia) Sdn. Bhd. Di dalam laporan audit (tersedia di sini) tercantum sejumlah ketidakpatuhan minor, dimana beberapa di antaranya berkaitan dengan isu-isu yang ditabulasikan di dalam laporan Amnesty International. ASI akan menindaklanjuti dengan lembaga sertifikasi untuk memastikan kepatuhan penuh dari pemegang sertifikat.

Pihak RSPO pun menyadari akan kebutuhan untuk terus meningkatkan Prinsip & Kriteria RSPO serta persyaratan akreditasi lainnya. Persyaratan akreditasi baru yang akan diimplementasikan pada tahun 2017 akan memperluas cakupan area yang harus diambil untuk menjadi sampel oleh lembaga sertifikasi, meningkatkan kompetensi auditor dan secara umum peningkatan pengawasan oleh lembaga sertifikasi dan ASI.

“Untuk lebih meningkatkan kerangka kerja jaminan dan memperkuat kredibilitas seperti yang diharapkan oleh para pemangku kepentingan, RSPO menyambut baik dialog yang konstruktif dengan seluruh pihak di bawah kerangka kerja RSPO Assurance Task Force, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas terkait bagaimana RSPO memastikan kepatuhan para anggotanya,” tandas pihak RSPO. (T2)