Keberadaan minyak sawit, telah menjadi anugerah terindah bagi bangsa Indonesia. Pasalnya sejak ditanam pertama kali di Kebun Raya Bogor pada tahun 1848 oleh kolonial Belanda, tanaman ini mengalami perkembangan pesat secara komersil, sejak penanaman perdana di daerah Deli, Sumatera Utara pada tahun 1904.
Lebih dari 100 tahun kemudian, pengembangan perkebunan kelapa sawit secara komersil telah dilakukan di Indonesia. Sejak jaman kolonial Belanda, pengembangan perkebunan kelapa sawit selalu memiliki ciri khas seperti investasi padat modal, padat tenaga kerja dan bentangan luasan yang besar. Alhasil, dalam waktu singkat, areal luas akan dipenuhi tanaman pohon kelapa sawit.
Sebagai perkebunan yang juga memiliki khas tanaman monokultur, membutuhkan besaran luasan tertentu supaya dapat mengelola perkebunan kelapa sawit lebih efisien dan efektif. Jaman kolonial Belanda, sistem hukum yang digunakan berbasis kepada prinsip “domein” yang diperkenalkan melalui Agrarische Besluit pada tahun 1870 dan The Bosch Ordonenantie, yang kemudian menjadi hukum agraria nasional.
Hukum agraria nasional, juga memberi penekanan besar terhadap hak atas lahan, dimana keterbatasan hak bagi masyarakat lokal dan masyarakat adat, telah ikut menjadi warisan dari produk hukum kolonial Belanda sejak dahulu kala. Maka, konflik atas lahan dengan masyarakat sekitar, sudah sejak lama terjadi di Indonesia.
Pasca kemerdekaan Republik Indonesia, puncaknya masa orde baru, Presiden Suharto memberikan ijin kepada investor asing untuk melakukan pembukaan hutan melalui ijin pembalakan. Berawal tahun 1960 an hingga tahun 1980an secara masif, banyak terjadi pembukaan hutan berlandaskan ijin pembalakan pohon-pohon di hutan.
Kemudian, . .










