Berita Lintas
sawitbaik

Regulasi Gambut Resmi Direvisi



Regulasi Gambut Resmi Direvisi

INFO SAWIT, JAKARTA – Selasa (6/12) lalu pemerintah Indonesia telah menetapkan PP No. 57 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan Ekosistem Gambut.

Revisi perubahan itu disambut baik oleh World Resources Institute (WRI). Direktur WRI Indonesia, Nirarta Samadhi mengatakan, langkah melakukan revisi telah menegaskan bahwa Indonesia menunjukkan, bagaimana menjadi pemimpin di dua sektor, baik untuk perlindungan iklim maupun kesehatan masyarakat.

Nirarta Samadhi juga menyebutkan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71/2014, telah memperkuat upaya untuk mencegah kerusakan lahan gambut, seperti dengan melarang hampir semua konversi lahan gambut untuk perkebunan tertentu dan dengan mendorong restorasi gambut. Peraturan ini akan menjadi kontribusi besar untuk perjanjian iklim Paris dan bantuan untuk jutaan orang Indonesia yang menderita efek kabut beracun dari kebakaran gambut.

"Lahan gambut menyimpan sejumlah besar karbon. Ketika mereka dikeringkan atau dibakar, untuk produksi komoditas, seperti minyak sawit dan serat kayu, lahan itu melepaskan karbon ke atmosfer. Analisis WRI telah menemukan bahwa pengeringan satu hektar gambut tropis, kira-kira setara dengan membakar lebih dari 6.000 galon bensin. Selama beberapa hari di tahun 2015, kebakaran di lahan gambut di Indonesia melebihi emisi setiap hari dari seluruh perekonomian AS, " Tutur Nirarta Samadhi, dalam rilis yang diterima Info SAWIT, belum lama ini.

Tutur Nirarta Samadhi, melindungi gambut menjadi salah satu solusi dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan di Indonesia, yang bisa menimbulkan bahaya besar bagi kesehatan masyarakat karena efek dari kabut asap beracun.

Dengan diterapkannya PP No. 57 tahun 2016 dan Instruksi Presiden mengenai pelarangan pembukaan hutan primer dan lahan gambut, WRI memprediksi, pada tahun 2030, manfaat untuk iklim secara keseluruhan (penyerapan emisi diukur dalam satuan metrik ton CO2) bakal mampu mereduksi emisi sekitar 5,5-7,8 Gt CO2, tergantung pada hidrologi gambut dalam perkebunan yang ada bisa pulih atau tidak. Kisaran ini setara dengan kira-kira semua gas rumah kaca yang dipancarkan dalam satu tahun di Amerika Serikat.

Sementara pakar gambut IPB, Basuki Sumawinata mengatakan, perubahan itu semestinya juga mengenai kriteria gambut rusak yang ditetapkan tinggi muka air mencapai 0,4 meter. Ketentuan itu, menurut Basuki, berpotensi mematikan budi daya komoditas unggulan, seperti sawit dan akasia.

"Pemerintah seharusnya merevisi penetapan batas muka air gambut paling rendah 0,4 meter dari permukaan gambut. Ketentuan itu tidak tepat karena kerusakan gambut tak bisa hanya sekadar diukur dari tinggi rendahnya muka air," katanya belum lama ini di Jakarta.

Sebagai solusi, tambah dia, pihaknya menyarankan agar ketinggian muka air 0,4 direvisi menjadi rentang, misalnya, pada 0,6-0,8 meter. Sebaiknya muka air dipertahankan pada ketinggian 0,6-0,8 m untuk memperlambat subsidensi. Apalagi, saat ini banyak kawasan gambut telah beralih fungsi menjadi permukiman dan perkotaan.

Padahal, jika mengacu ketentuan tersebut, sekitar 30 persen dari kawasan hidrologis gambut langsung ditetapkan sebagai fungsi lindung, yang terlarang untuk kegiatan budi daya. (T2)