Berita Lintas
sawitbaik

Berikut, Apa itu SIPKEBUN?



Berikut, Apa itu SIPKEBUN?

INFO SAWIT, JAKARTA - SIPKEBUN merupakan inisiatif Pemerintah Pusat dan Daerah bekerjasama dengan Yayasan Inovasi Bumi (INOBU) dalam menggagas sistim online perkebunan. Guna mengintegrasikan data-data dan peta semua perkebunan khususnya perkebunan kelapa sawit, SIPKEBUN melakukan pendataan langsung kepada perkebunan kelapa sawit yang terdapat di suatu daerah.

Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai pionir atas pendataan yang dilakukan SIPKEBUN. Dengan melibatkan pula Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Gunung Mas, maka SIPKEBUN mulai melakukan pendataan di wilayah tersebut. SIPKEBUN menjadi sistem online yang mengintegrasikan data dan peta semua perkebunan kelapa sawit, baik milik perusahaan maupun petani swadaya.

Melalui SIPKEBUN, maka Pemerintah dapat mengetahui keberadaan lahan perkebunan, siapa yang menanam, posisi letaknya dan bagaimana tumbuhan kelapa sawit berkembang. Sistim ini juga memungkinkan Pemerintah untuk memantau semua perkebunan kelapa sawit yang mengidentifikasi kebun yang menerapkan praktek berkelanjutan maupun melanggar aturan, misalnya pembakaran lahan dan membuka hutan yang dilindungi.

SIPKEBUN dapat menjadi sarana yang efektif bagi para pemangku kepentingan kelapa sawit termasuk pemerintah, untuk mendukung petani swadaya dapat berkebun secara legal, produktif dan menguntungkan. Dengan data yang tersedia pada sistim ini, maka Pemerintah Daerah, dapat pula mempercepat proses penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) bagi petani kecil kelapa sawit.

Terlebih,  SIPKEBUN akan membantu Pemerintah Daerah memahami bagaimana petani kelapa sawit dalam membuka dan mengelola kebun sawit miliknya. Sehingga, Pemerintah Daerah dapat secara aktif membantu kegiatan praktek budidaya petani supaya dapat meningkatkan produktivitas sehingga kesejahteraan hidup dapat meningkat.

Hingga dewasa ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan dapat mengeluarkan STD-B sebanyak 111 dan sebanyak 139 STD-B sudah dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. (T1)