INFO SAWIT, JAKARTA - Keberadaan minyak sawit, telah menjadi anugerah terindah bagi bangsa Indonesia. Pasalnya sejak ditanam pertama kali di Kebun Raya Bogor pada tahun 1848 oleh kolonial Belanda, tanaman ini mengalami perkembangan pesat secara komersil, sejak penanaman perdana di daerah Deli, Sumatera Utara pada tahun 1904.
Lebih dari 100 tahun kemudian, pengembangan perkebunan kelapa sawit secara komersil telah dilakukan di Indonesia. Sejak jaman kolonial Belanda, pengembangan perkebunan kelapa sawit selalu memiliki ciri khas seperti investasi padat modal, padat tenaga kerja dan bentangan luasan yang besar. Alhasil, dalam waktu singkat, areal luas akan dipenuhi tanaman pohon kelapa sawit.
Sebagai perkebunan yang juga memiliki khas tanaman monokultur, membutuhkan besaran luasan tertentu supaya dapat mengelola perkebunan kelapa sawit lebih efisien dan efektif. Jaman kolonial Belanda, sistim hukum yang digunakan berbasis kepada prinsip “domein” yang diperkenalkan melalui Agrarische Besluit pada tahun 1870 dan The Bosch Ordonenantie, yang kemudian menjadi hukum agraria nasional.
Hukum agraria nasional, juga memberi penekanan besar terhadap hak atas lahan, dimana keterbatasan hak bagi masyarakat lokal dan masyarakat adat, telah ikut menjadi warisan dari produk hukum kolonial Belanda sejak dahulu kala. Maka, konflik atas lahan dengan masyarakat sekitar, sudah sejak lama terjadi di Indonesia.
Pasca kemerdekaan Republik Indonesia, puncaknya masa orde baru, Presiden Suharto memberikan ijin kepada investor asing untuk melakukan pembukaan hutan melalui ijin pembalakan. Berawal tahun 1960 an hingga tahun 1980an secara masif, banyak terjadi pembukaan hutan berlandaskan ijin pembalakan pohon-pohon di hutan.
Kemudian, secara masif pula banyak terjadi pembalakan liar, yang dalam waktu relatif singkat, telah meluluh lantahkan keberadaan hutan-hutan tropis di Indonesia. Siapa yang harus disalahkan? Faktanya, jaman kolonial Belanda, konflik atas kepemilikan lahan sudah ada. Bahkan, konflik kian bertambah parah, tatkala keberadaan investor asing, bebas melakukan pembalakan berlandaskan ijin yang dimilikinya.
Tentu saja, persoalan tidak akan bisa selesai, bila hanya saling menyalahkan. Di sisi lain, pertumbuhan penduduk bangsa Indonesia kian pesat dan membutuhkan ruang pula untuk beraktivitas ekonomi, tempat tinggal dan membangun peradaban baru. Sebab itu, dibutuhkan lahan pula, bagi keberlanjutan hidup rakyat Indonesia yang terus bertambah jumlahnya.
Konflik lahan dan lingkungan itu juga tidak terkecuali merembet ke komoditas sawit, yang saat ini menjadi salah satu tulang punggung penopang ekonomi nasional. Di Indonesia, pembangunan perkebunan kelapa sawit secara masif telah dilakukan semenjak tahun 1980an, maka mulailah pembangunan perkebunan kelapa sawit di Indonesia mulai dilakukan. Alhasil, perkebunan kelapa sawit bermunculan dan kini menjadi produsen minyak sawit mentah (CPO) terbesar di dunia.
Sejatinya, pertumbuhan perkebunan kelapa sawit bersumber dari permintaan pasar global yang membutuhkan minyak nabati yang sehat, aman dikonsumsi manusia dan paling efisien. Melalui iklim tropis yang sangat cocok bagi pertumbuhan pohon kelapa sawit, maka perkebunan kelapa sawit pun dengan cepat bertumbuh di Indonesia.
Itulah sebabnya, mengapa harga CPO selalu merujuk kepada harga CIF Rotterdam. Lantaran sejak jaman kolonial Belanda, Indonesia merupakan pemasok minyak sawit yang dibutuhkan Belanda untuk dipasoknya. Kendati sudah merdeka, namun perdagangan minyak sawit ke pasar Belanda terus dilakukan, guna memasok pelanggan mereka di Uni Eropa yang membutuhkannya.
Wajar bila kemudian, berbagai tuntutan pasar global akan keberadaan minyak sawit berkelanjutan, paling lantang disuarakan aktivis sosial dan lingkungan asal Uni Eropa termasuk Belanda. Lantaran, minyak nabati yang mampu dihasilkan negaranya, tidak akan pernah mencukupi untuk memasok kebutuhan konsumsi dan pasarnya.
Sejatinya, sejak jaman kolonial Belanda hingga saat ini, pasar global minyak nabati sangat membutuhkan minyak sawit, guna memasok kebutuhan akan minyak makanan dan non makanan di negaranya. Pasalnya, keberadaan industri turunan minyak nabati sangat membutuhkan minyak sawit sebagai bahan baku alternatif.
Pasokan minyak nabati yang dihasilkan di Uni Eropa seperti rapeseed atau kanola dan minyak biji matahari, sangat rentan keberadaannya, lantaran hanya mampu menyuplai kebutuhan konsumsi yang sangat terbatas. Itu sebabnya, Uni Eropa juga banyak melakukan impor minyak kacang kedelai (soybean) dari Amerika Serikat.
Sekali lagi, minyak sawit sudah menjadi primadona minyak nabati dunia, tentunya minyak sawit memiliki banyak keunggulan terhadap minyak nabati lainnya, terutama mampu berproduksi secara berkelanjutan. Jika mengalami kesulitan pasokan, maka hanya minyak sawit yang mampu menjamin pemenuhan pasokan yang dibutuhkan.
Sebagai warisan kolonial yang kini dinikmati bangsa Indonesia, maka minyak sawit yang mampu dihasilkan Indonesia, akan selalu memberikan berkah berlimpah bagi ratusan juta rakyat Indonesia yang masih membutuhkan sandang, pangan dan papan untuk bertahan hidup. (T1)










