Berita Lintas
sawitbaik

16 Perusahaan Kena Sanksi BLH Pelalawan



16 Perusahaan Kena Sanksi BLH Pelalawan

INFO SAWIT, PELALAWAN - Dinilai melanggar aturan administratif, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pelalawan sudah memberikan sanksi administratif pada 16 perusahaan perkebunan sawit yang ada di daerah ini. Sanksi ini diberikan karena 16 perusahaan tersbut dinilai telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh BLH Pelalawan.

"Sanksi ini bukan untuk sekedar persoalan limbah saja, tapi semuanya. Misalnya, perusahaan tak membuat laporan pada kita yang diwajibkan enam bulan sekali, padahal sudah diperingatkan. Ya kita berikan sanksi," tutur Kepala BLH Pelalawan, Samsul Anwar, belum lama ini, seperti dilansir halloriau.com.

Samsul mengatakan bahwa pemberian sanksi administratif ini sifatnya tak dibatasi. Artinya, jika sanksi administratif ini tidak dilaksanakan oleh perusahaan maka pihaknya akan meningkatkan sanksi berupa pemaksaan pemerintah. Jika itu juga masih diabaikan, maka pihaknya akan melakukan pembekuan izin pada perusahaan tersebut.

"Kalau itu juga masih membandel, maka sanksinya selanjutnya, akan kita cabut izinnya. Tapi biasanya jika baru sanksi administratif saja, perusahaan akan segera memperbaiki pelanggaran-pelanggarannya," katanya. (T2)