INFO SAWIT, JAKARTA - Menutup tahun 2016, Badan Restorasi Gambut (BRG) menetapkan strategi transformasi dari tahap persiapan restorasi gambut menuju fase implementasi penuh. Kepala BRG, Nazir Foead menegaskan, saat ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan transformasi dari skala percontohan (pilot) menuju ke skala restorasi yang lebih besar; dari intervensi yang dilakukan secara tunggal menjadi terintegrasi dan kolaboratif; dari upaya restorasi yang berbasis ilmu pengetahuan ke upaya restorasi yang lebih popular. “Dan dari mekanisme pendanaan melalui donor individual atau pemerintah ke mekanisme pendanaan yang lebih inovatif,” tutur Nazir Foead, pada pembukaan Simposium Lahan Gambut Internasional, pada Kamis (15 Desember 2016) di Jakarta.
Simposium diselenggarakan oleh BRG dan dihadiri sekitar 300 peserta dari perwakilan pemerintah pusat dan daerah, sektor swasta, akademisi, para ahli, dan masyarakat sipil. Simposium ini bertujuan untuk menghimpun pengetahuan, jaringan, institusi, dan sumber daya yang tersedia menuju aksi restorasi lahan gambut di Indonesia yang terintegrasi.
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016 yang merupakan perubahan terhadap PP No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat kebijakan perlindungan fungsi ekosistem gambut, dan juga untuk mempertegas titik penataan dalam mengukur muka air tanah dalam menentukan kerusakan gambut. Lebih jelas lagi, PP yang baru ini menegaskan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah dan berbagai pihak dalam pemulihan gambut. Pemerintah juga menegaskan sanksi administratif, antara lain, pengambilalihan sementara areal gambut yang terbakar.
Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, menyatakan komitmen provinsinya untuk bekerja sama mendukung restorasi gambut. “Kami menyambut baik penyempurnaan regulasi dan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagai terobosan baru untuk perlindungan dan pengelolaan eksositem gambut. Harapannya, penguatan regulasi ini dapat memberi dorongan bagi daerah untuk bersama-sama melakukan upaya restorasi lahan gambut,” ujarnya dalam rilis yang diterima Info SAWIT.(T2)







