Berita Lintas
sawitbaik

Pelaku Sepakat, 489 Ribu Hektare Kubah Gambut Bakal Dilindungi



Pelaku Sepakat, 489 Ribu Hektare Kubah Gambut Bakal Dilindungi

INFO SAWIT, JAKARTA - Dalam Simposium Lahan Gambut Internasional, pada Kamis (15 Desember 2016) di Jakarta, pelaku dunia usaha kehutanan dan perkebunan mempertegas peran mereka dalam perlindungan kubah gambut utuh di dalam area konsesi mereka.

Tercatat, ada sekitar 489.000 hektare areal berkubah yang akan dilindungi. Pemegang konsesi juga akan terus melakukan restorasi hidrologis dan/atau vegetasi seluas 910.000 hektare. Sejalan dengan perintah PP No. 57 Tahun 2016, Badan Restorasi Gambut (BRG) pun mengarahkan pemegang konsesi melakukan restorasi gambut di arealnya.

Sedangkan pemerintah daerah didorong untuk: pertama, melakukan pendataan izin lokasi dan ijin usaha perkebunan (IUP) yang ada di areal penggunaan lain (APL) yang merupakan objek restorasi gambut; kedua, menyusun rencana restorasi gambut yang sejalan dengan rancangan RPPEG, termasuk di dalam rencana itu adalah pemberdayaan masyarakat. Ketiga, koordinasi pembangunan pedesaan di areal restorasi gambut secara terpadu. Semua akan dibantu oleh BRG.

Aksi restorasi gambut merupakan pula bagian gerakan sosial untuk kepedulian pada lingkungan dan kemanusiaan. Hal ini sejalan dengan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional 2016 yang bertemakan “Nyata Menuju Indonesa Sejahtera”, yang memasukkan unsur restorasi gambut di dalam bagian menuju masyarakat sejahtera.

“Proses restorasi lahan gambut yang meliputi pembasahan, penanaman kembali, dan peningkatan ekonomi masyarakat untuk kesejahteraan merupakan upaya nyata dalam mewujudkan Indonesia Sejahtera,” tandas Margiono, Ketua Umum Panitia Pusat Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional 2016, dalam siaran resmi yang diterima Info SAWIT. (T2)