INFO SAWIT, JAKARTA – Dalam upaya melakukan restorasi gambut, tercatat beberapa Pemerintah Daerah telah sepakat melakukan restorasi gambut. Dari Innformasi yang dkumpulkan Info SAWIT, ada Riau, Kalbar, Sumsel, Kalteng dan Kalsel. Berikut kegiatan restorasi gambut dari kelima Provinsi tersebut.
Provinsi Riau tercatat telah membuat Rencana Kegiatan Mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan melalui Peraturan Gubernur No.5/2015 yang mendorong keterlibatan pemerintah dan pelaku bisnis. Tim Restorasi Gambut Daerah juga telah dibentuk dan beroperasi di kantor gubernur untuk memudahkan koordinasi dan informasi. Restorasi gambut yang diimplementasikan lintas sektor akan termasuk manajemen bencana, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan area perbatasan.
Sementara di Kalimantan Barat telah membentuk Tim Restorasi Gambut Daerah dan peta indikatif, serta menyusun RPPEG. Perkebunan lidah buaya berskala besar telah dilakukan yang berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Moratorium terhadap izin konsesi dan evaluasi terhadap izin yang sudah ada.
Sumatera Selatan telah melakukan mitigasi sepanjang Juli- Agustus 2016 dengan mendirikan satgas karhutla yang berkontribusi meminimalisir kebakaran hutan di tahun 2016, telah membangun 69 bloking kanal dan revegetasi. Pada tahun 2017, akan melakukan pemetaan lahan gambut menggunakan metode LiDAR, dan di tahun 2018 hingga 2020 akan mengimplementasikan revegetasi dan revitalisasi ekonomi masyarakat. Telah membangun model restorasi gambut yang mencakup: hutan sosial, diversifikasi pangan, perikanan, ekosistem restorasi, ecotourism, restorasi tempat budaya.
Kalimantan Tengah pun telah menyusun RPPEG dan zona pemetaan seluas 1,4 juta ha dan telah menyusun Perda untuk melarang pembukaan lahan melalui praktik tebang dan bakar.
Sementara, Kalimantan Selatan telah membentuk Tim Restorasi Gambut Daerah dan satuan tugas kebakaran hutan. Selain itu, telah memfinalisasi Perda untuk perlindungan dan manajemen lingkungan. Jambi telah melakukan riset intensif untuk merestorasi kubah gambut yang rusak, serta menerbitkan Perda untuk mitigasi kebakaran hutan dan lahan.
Pembelajaran dari Lapangan dan Inovasi untuk Restorasi Gambut Berkelanjutan Dalam diskusi akhir, ditampilkan pengusaha, pelaku restorasi gambut di tingkat tapak, dan peneliti gambut untuk saling memberikan masukan untuk implementasi restorasi gambut ke depan. (T2)










