INFO SAWIT, SIAK - Lahan seluas 1.300 hektare yang terletak di KM 08 Desa Dayun Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, yang sebelumnya diklaim sebagai milik PT Karya Dayun (KD) dan sebagian milik masyarakat, akhirnya disita oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Siak, setelah perusahaan tersebut dinyatakan kalah dalam gugatan yang diajukan PT Duta Swakarya Indah (DSI).
Diuraikan Alqudri selaku Juru Sita PN Siak saat di lapangan, Rabu (14/12/2016), berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.17/Kpts-II/1998 lahan tersebut sah merupakan kawasan perizinan dari PT DSI. Adapun isi pokok perkara yang dibacakan Juru Sita PN Siak, di antaranya, mengabulkan gugatan penggugat (PT DSI) untuk sebagian menyatakan tergugat (masyarakat dan PT Karya Dayun) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum seluruh alas hak baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau alas hak dalam bentuk apapun yang dijadikan dasar oleh tergugat untuk menduduki dan menguasai tanah objek sengketa seluas 1.300 Ha,” kata Alqudri seperti dilansir RiauNews.com.
Selanjutnya, menghukum tergugat atau siapa saja yang menguasai objek gugatan seluas 1.300 Ha untuk mengembalikan dan menyerahkan lahan berikut tanaman kelapa sawit yang berada di atasnya kepada penggugat, segera setelah PT DSI membayar nilai tanaman kelapa sawit sebesar Rp26 Milyar kepada tergugat. (T2)









