Berita Lintas
sawitbaik

PT BPL: Hak Karyawan Dipenuhi Paska PHK 296 Pekerja.



PT BPL: Hak Karyawan Dipenuhi Paska PHK 296 Pekerja.

INFO SAWIT, BANGKA -- Jumlah karyawan PT Bumi Permai Lestari (BPL) di kawasan desa Dendang, Kecamatan Kelapa yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 296 orang.

Tutur kepala HRD, PT BPL Wawan, pemutusan hubungan kerja telah melalui kesepakatan kedua belah pihak. Bahkan Wawan mengaku, pihaknya telah memenuhi hak-hak mantan karyawan perkebunan sawit tersebut.

"Jumlah keseluruhannya ada 296 yang kami PHK. Tetapi alhamdulillah sampai saat ini lancar tidak ada persoalan karena hak-hak mereka telah kami penuhi," ujar Wawan, belum lama ini seperti dikutip bangkapos.com. (T2)