INFO SAWIT, JAKARTA - Syngenta Indonesia, perusahaan agribisnis terdepan yang telah hadir di Indonesia melalui perusahaan legasinya sejak tahun 1960-an, berhasil menjadi salah satu perusahaan di Indonesia yang menerima Penghargaan Industri Hijau oleh Kementerian Perindustrian. Sebuah penghargaan tahunan dari Kementerian Perindustrian yang telah diselenggarakan sejak 2010 ini bertujuan untuk memberikan motivasi kepada perusahaan industri agar senantiasa mengedepankan prinsip industri hijau (Green Industry) dalam proses produksinya.
Syngenta merupakan perusahaan agribisnis dunia yang berkontribusi meningkatkan ketahanan pangan global untuk memungkinkan jutaan petani dapat menggunakan sumberdaya yang tersedia dengan lebih baik. Syngenta Indonesia dengan kantor pusat di Jakarta memiliki pabrik perlindungan tanaman berlokasi di Gunung Putri, Bogor. Pabrik tersebut didirikan pada tahun 1981. Tidak hanya di bidang parlindungan tanaman, Syngenta juga menjalankan bisnis di bidang perbenihan. Pada pada tahun 2011, Syngenta menanamkan investasi baru senilai 27 juta dollar AS untuk pembangunan pabrik pemrosesan benih di Pasuruan, Surabaya, Jawa Timur.
Untuk menjadi salah satu nominasi dari Penghargaan Industri Hijau ini, Syngenta Indonesia mengunggulkan fasilitas pabrik perlindungan tanaman yang terletak di Gunung Putri, Bogor dalam kategori Fasilitas Manufaktur Kimia (Chemical Manufacturing Facility). Fasilitas ini memiliki keunggulan, baik pada proses produksi, kinerja pengelolaan limbah atau emisi, maupun sisi inovasi perusahaan.
President Director Syngenta Indonesia, Parveen Kathuria mengatakan, Syngenta selalu berkomitmen untuk menyelamatkan lahan dari degradasi, meningkatkan keanekaragaman hayati, dan merevitalisasi masyarakat perdesaan pada akhirnya mendapatkan apresiasi yang sangat berharga dari pemerintah Indonesia. “Ini merupakan salah satu wujud nyata bahwa kebijakan industri hijau yang dilakukan oleh para pelaku industri telah mendapatkan perhatian besar dari pemerintah,” katanya dalam rilis yang diterima Info SAWIT, belum lama ini.
Lebih lanjut, tutur Parveen Kathuria, fasilitas pabrik perlindungan tanaman yang berada di Gunung Putri, Bogor sudah memenuhi Standar Industri Hijau yang sangat penting sebagai tolak ukur dan indikator untuk mengetahui sejauh mana prinsip industri hijau telah diterapkan.
Selain itu dengan Penghargaan Industri Hijau, melalui kegiatan ini Kementerian Perindustrian, dirinya berharap, perusahaan industri dapat melakukan sinkronisasi kebijakan perusahaan dengan prinsip industri hijau.
Ada 129 perusahaan yang berhasil meraih Penghargaan Industri Hijau dan diharapkan dapat memberikan motivasi kepada perusahaan lainnya agar dapat menerapkan kebijakan prinsip industri hijau.
Kementerian Perindustrian juga meluncurkan Standar Industri Hijau (SIH) yang disusun berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) digit lima yang memuat ketentuan mengenai bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, dan pengelolaan limbah.
Standar Industri Hijau diharapkan dapat menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menjalankan proses produksi yang efisien dan ramah lingkungan. Sejak tahun 2014 hingga saat ini, sudah dicapai konsensus atas SIH untuk tujuh belas jenis industri, yaitu industri semen portland, ubin keramik, pulp dan kertas, susu bubuk, pupuk buatan tunggal hara makro primer, pengasapan karet, karet remah, serta tekstil pencelupan, pencapan dan penyempurnaan, gula kristal putih, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman diperkeras, barang lainnya dari kaca, kaca lembaran, penyamakan kulit, pengawetan kulit, baja flat product, dan baja long product.
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa nantinya SIH akan diberlakukan secara wajib ketika semua infrastruktur dan pelaku industrinya sudah siap. Bagi perusahaan yang tidak dapat memenuhi Standar Industri Hijau, tentunya, akan mendapatkan sanksi. “Standar Industri Hijau ini diharapkan dapat menjadi tolak ukur dalam peningkatan daya saing,” tandas Airlangga. (T2)







