Berita Lintas
sawitbaik

KLHK Resmi Ajukan Gugatan Perdata ke 4 Perusahaan Sawit



KLHK Resmi Ajukan Gugatan Perdata ke 4 Perusahaan Sawit

INFO SAWIT, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap empat perusahaan kelapa sawit dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Keempat perusahaan itu adalah PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK), PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATG), PT Palmina Utama (PMU), dan PT Waimusi Agro Jaya (WAG). Gugatan terhadap mereka didaftarkan secara serentak pada 14 Desember 2016 lalu.RKK dan ATG digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Sedangkan PMU dan WAG masing-masing digugat di PN Banjarmasin dan PN Palembang.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum, KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, empat perusahaan itu masuk dalam target lima korporasi yang akan digugat pada akhir tahun ini. Mereka menyusul PT Waringin Agro Jaya yang tengah disidangkan di PN Jakarta Selatan. “Gugatan perdata merupakan instrumen penegakan hukum untuk menimbulkan efek jera bagi perusahaan,” katanya dalam acara Refleksi Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, belum lama ini, seperti dilansir Bisnis.com.

Seperti gugatan perdata sebelumnya, empat perusahaan dituntut membayar ganti rugi dan biaya pemulihan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal kerja mereka. Nominal gugatan terbesar adalah untuk ATG (Rp539,5 miliar), WAG (Rp209,2 miliar), RKK (Rp191,8 miliar), dan PMU (Rp183,7 miliar). Ridho optimistis, gugatan tersebut bakal dimenangkan oleh KLHK. Apalagi, instansi yang dipimpin Siti Nurbaya itu sebelumnya memenangkan gugatan kasus karhutla atas PT National Sago Prima sebesar Rp1,07 triliun.

Sebelum nama perusahaan itu diumumkan, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, KLHK, Jasmin Ragil Utomo mengatakan, gugatan untuk mereka akan menggunakan pendekatan tanggung jawab mutlak. Melalui pendekatan ini, perusahaan harus membayar ganti rugi lingkungan dan biaya pemulihan tanpa memandang siapa pelaku pembakaran. (T2)