INFO SAWIT, PEKANBARU - Rapat koordinasi lanjutan Koalisi Rakyat Riau (KRR) dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau di Pekanbaru, Rabu (21/12) lalu mencatat adanya indikasi bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang telah disahkan adalah melegalkan korporasi atau sejumlah perusahaan kelapa sawit yang selama ini tidak memiliki izin.
Perusahaan yang tak memiliki izin itu akhirnya dilegalkan melalui RTRW Riau tersebut dan perusahaan sawit ilegal itu sudah beroperasi selama ini karena RTRW Provinsi Riau mengacu pada SK Menhut RI Nomor 673 dan 878 dan dianggap telah membuka pintu melegalkan korporasi yang tak berizin.
Koordinator KRR yang diberi kewenangan dan tugas oleh Pansus Komisi A DPRD Riau tentang masalah perizinan, Fachri Yasin mengatakan hal tersebut kepada wartawan di Pekanbaru belum lama ini.
"Penegakan hukum masih lemah terhadap korporasi yang menyuap pemimpin Riau. Yang diproses hukum adalah mereka yang menerima suap, sedangkan yang menyuap tidak diproses hukum," kata Fachri Yasin dalam kesimpulan rapat itu, seperti dilansir riau pos.co. (T2)










